Ini Alokasi Anggaran saat Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 di TPS

Ini Alokasi Anggaran saat Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 di TPS

Nasional | okezone | Selasa, 13 Februari 2024 - 08:26
share

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan alokasi anggaran untuk biaya pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, besok tanggal 14 Februari.

Pemungutan suara yang diselenggarakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan beranggotakan sebanyak satu orang Ketua KPPS, 6 orang anggota KPPS, dan 2 orang dari Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Berikut alokasi anggaran untuk kebutuhan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, besok:

Honorarium KPPS

Dibayarkan setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

- Ketua KPPS (1 Orang): Rp1.200.000,-

- Anggota KPPS (6 Orang): Rp1.100.000,- per orang

- Linmas (2 Orang): Rp700.000,- per orang

Pembuatan TPS

Digunakan untuk membiayai komponen kebutuhan tenda, kursi, meja, pembatas berupa tali atau sejenisnya, sound system, papan pengumuman, dan lain-lainnya.

- Rp2.000.000,- per TPS

Ketersediaan alat penggandaan dokumen/formulir

Berupa printer dengan fungsi pemindaian (scanner) dan fungsi penggandaan/fotokopi sebanyak 1 unit per TPS dan apabila berlaku mekanisme sewa untuk unit dimaksud, maka satuan biaya dimaksud telah termasuk pajak.

- Rp 500.000 per TPS

Topik Menarik