Periksa Panitia Deklarasi Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu: Kades Dilarang Kampanye!

Periksa Panitia Deklarasi Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu: Kades Dilarang Kampanye!

Nasional | okezone | Senin, 20 November 2023 - 16:29
share

JAKARTA - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) menanggapi dugaan pelanggaran ribuan perangkat desa yang mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran beberapa hari yang lalu.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya tengah memanggil panitia penyelenggara deklarasi perangkat desa tersebut secepatnya,"Kita lagi panggil panitianya itu rencananya," kata Bagja di Kantor KSP, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Bagja mengatakan, bahwa kepala desa dilarang untuk dilibatkan di dalam kampanye saat Pemilu 2024.."Kades dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye,"tutup Bagja.

Diketahui, belasan ribu Kades dan Perangkat desa mendeklarasikan dukungannya terhadap pasangan Capres Cawapres Prabowo-Gibran di Indonesia Arena, GBK, Jakarta, Minggu 19 November 2023.

Berdasarkan undangan yang tersebar, Desa Bersatu terdiri dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang merupakan organisasi kepala desa aktif, dan DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia).

Selanjutnya, ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), juga KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia).

Topik Menarik