Cara Membuat Kartu Keluarga Baru 2023 beserta Persyaratannya
JAKARTA, iNews.id - Inilah cara membuat Kartu Keluarga Baru 2023 beserta persyaratannya. Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen penting yang memuat data keluarga, seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan, dan informasi penting lainnya.
Persyaratan pembuatan KK baru berbeda-beda tergantung kebutuhan, seperti untuk pasangan yang baru menikah, penambahan anggota keluarga, pengurangan anggota keluarga, atau hilang dan rusak. Oleh karena itu, pastikan untuk mengetahui terlebih dahulu tujuan pembuatan KK baru.
Bagaimana cara membuat dan persyaratan KK baru?
Berikut informasi selengkapnya mengenai cara membuat Kartu Keluarga Baru 2023 beserta persyaratannya, dilansir dari berbagai sumber, Rabu (1/11/2023).
Cara Membuat Kartu Keluarga Baru 2023 beserta Persyaratannya
1. Cara Membuat Kartu Keluarga Baru 2023 Secara Online
Untuk membuat Kartu Keluarga baru secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
2. Cara Membuat Kartu Keluarga Baru 2023 Secara Offline
Berikut adalah langkah-langkah dalam proses pembuatan Kartu Keluarga baru secara offline:
Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru 2023
1. Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru 2023
Persyaratan untuk pembuatan Kartu Keluarga Baru tahun 2023 bagi pasangan baru menikah adalah sebagai berikut:
2. Syarat Memperbarui Kartu Keluarga (Menambah Anggota)
Sementara itu, untuk memperbarui Kartu Keluarga karena penambahan anggota, dokumen yang diperlukan meliputi:
3. Syarat Memperbarui Kartu Keluarga (Anggota Keluarga Berkurang)
Untuk memperbarui kartu keluarga karena berkurangnya anggota keluarga, diperlukan persyaratan berikut:
4. Syarat Anggota Keluarga yang Menumpang di Kartu Keluarga
Untuk memperbarui kartu keluarga karena ada anggota keluarga yang menumpang, diperlukan persyaratan berikut:
Nah itulah cara membuat Kartu Keluarga Baru 2023 beserta persyaratannya.










