Dugaan Kasus Pemerasan SYL, Polisi Bakal Kumpulkan 5 Alat Bukti
JAKARTA - Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, proses penanganan dugaan kasus pemerasan berkaitan Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini, polisi bakal mengumpulkan 5 alat bukti di kasus tersebut.
"Ada lima alat bukti dalam pasal 184 KUHAP, mulai dari keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli maupun keterangan terdakwa. Ini menjadi tugas dari tim penyidik nantinya untuk mencari alat bukti membuat terang tindak pidanayang terjadi dan menemukan tersangkanya," ujar Ade pada wartawan, Sabtu (7/10/2023).
Terbitkan Sprindik, Polisi Bidik Tersangka Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Menurutnya, polisi awalnya menerima pengaduan masyarakat pada tanggal 12 Agustus 2023 lalu berkaitan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berkaitan materi penyidikan lebih lanjut, polisi tak bisa membeberkannya.
Namun, kata dia, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bakal mencari dan menemukan alat bukti di kasus itu. Pasalnya, dengan alat bukti bakal membuat terang tindak pidana yang terjadi, sekaligus menemukan ada tidaknya tersangka di kasus itu.
Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Naik ke Penyidikan "Jadi untuk materi mohon maaf kami belum bisa sampaikan. Kami pastikan proses penyidikan dalam rangka penegakan hukum yang akan dilakukan tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan berjalan secara profesional, akuntabel, transparansi berkeadilan sebagaimana konsep program Polri Presisi," katanya.










