Cegah Konflik Agraria Berulang Tuntaskan Masalah Hak Tanah
Senayan menyoroti berbagai konflik agraria yang marak terjadi dalam beberapa waktu belakangan ini. Berulangnya konflik agraria tersebut, salah satunya disebabkan lambannya Pemerintah menuntaskan persoalan Hak Guna Usaha (HGU).
Wakil Ketua Komite I DPD Filep Wamafma mengatakan, Pemerintah sangat lamban mengatasi konflik agraria.
Mitigasi risiko Pemerintah tidak berjalan dengan baik. Padahal masalah HGU di daerah-daerah di Indonesia ini sudah berlarut-larut, kata dia dalam keterangannya, kemarin.
Filep lalu mengungkap hasil pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menemukan sekitar 8,3 juta hektare lahan HGU belum terpetakan. Hal ini menimbulkan konflik vertikal. Kemudian ada 1.700-an sertifikat bermasalah.
Dia bilang, konfliknya terjadi karena pengukuran tanah HGU sebelumnya masih berdasarkan tanda alam, belum menggunakan sistem proyeksi TM-3. Juga karena terbitnya Surat Keputusan (SK) Penetapan Kawasan Hutan dan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) kawasan hutan setelah HGU terbit.
Senator asal Papua Barat ini menilai, seharusnya analisis KPK itu dijadikan dasar untuk membuat kebijakan yang prorakyat. Sebagai wakil daerah, dirinya kerap menerima aspirasi dan keluhan dari masyarakat terkait masalah HGU tersebut.
Saya meminta Pemerintah segera tuntaskan persoalan HGU dan persoalan tanah telantar, agar tidak menciptakan konflik antara Pemerintah dan masyarakat, saran Filep.
Filep juga menyoroti konflik agraria yang muncul dari kebijakan investasi. Meskipun HGU berkaitan dengan investasi, namun investasi tidak boleh meniadakan perlindungan dan pengayoman pada masyarakat.
Investasi itu penting tetapi jauh lebih penting bagaimana warga negara diberikan jaminan dan perlindungan oleh negara, tegasnya.
Sebagai solusi atas permasalahan ini, Filep meminta Pemerintah segera mengambil kebijakan taktis. Tertibkan HGU yang telantar.
Dia juga mengusulkan Pemerintah membentuk satuan tugas atau lembaga yang khusus menyelesaikan sengketa pertanahan terkait HGU ini.
Pemerintah, lanjutnya, sangat sulit membela rakyat karena alasan legalitas HGU.
Jika ada suatu badan atau lembaga yang menangani khusus persoalan pertanahan, maka masalah HGU bisa diselesaikan. Kita butuh aksi nyata Pemerintah seperti itu, bukan dengan cara-cara yang akhirnya melawan rakyat sendiri, katanya.
Terpisah, anggota Komisi VI DPR Nevi Zuairina prihatin atas konflik yang terjadi di Pulau Rempang.
Konflik berawal dari rencana pembangunan kawasan Rempang Eco-City dan konflik lahan yang melibatkan masyarakat setempat. Untuk itu, dia meminta segala bentuk kekerasan dalam penyelesaian konflik dihentikan.
Saya tidak setuju segala bentuk kekerasan dan mengajak semua pihak untuk mencari solusi damai dalam menyelesaikan permasalahan ini, tegas Nevi.
Nevi menerangkan, Pemerintah mesti mengambil langkah-langkah untuk memberikan solusi kepada masyarakat yang terdampak. Termasuk memberikan rumah tipe 45 dengan harga terjangkau, serta uang kontrak dan uang tunggu.
Jangan sampai ada pengosongan Pulau Rempang. Selama menimbulkan konflik yang mengganggu hak-hak mereka, jangan sampai Pemerintah represif, pinta Nevi.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 7/10/2023 dengan judul Cegah Konflik Agraria Berulang, Tuntaskan Masalah Hak Tanah










