Ini Passing Grade PPPK Guru 2023
JAKARTA- Passing grade PPPK guru 2023 perlu diperhatikan oleh calon peserta. Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan passing grade atau nilai ambang batas PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru.
Passing grade PPPK Guru 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 649 tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dalam surat tersebut, secara rinci dijelaskan bahwa PPPK Guru 2023 memiliki tiga tahapan seleksi, yakni seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Setiap seleksi memiliki passing grade masing-masing, berikut daftarnya:
-Passing grade seleksi kompetensi manajerial adalah 117 dan jumlah soal 25 butir.
-Passing grade seleksi kompetensi sosial kultural adalah 117 dan jumlah soal 20 butir.
-Passing grade seleksi wawancara adalah 24 dan jumlah soal 10 butir.
Sedangkan passing grade seleksi kompetensi teknis tergantung dari bidang masing-masing sehingga nilainya berbeda-beda dengan jumlah soal 90 butir.
Untuk mengetahui lebih jauh, berikut beberapa daftar passing grade seleksi kompetensi teknis PPPK Guru 2023 berdasarkan setiap bidang yang berbeda:
Guru Agama Budha: 180
Guru Agama Hindu: 180
Guru Agama Islam: 180
Guru Agama Katolik: 180
Guru Agama Kristen: 180
Guru Kelas: 180
Guru Penjasorkes: 170
Guru Seni Budaya: 160
Guru Bahasa Inggris: 185
Guru Bimbingan Konseling: 160
Guru Matematika: 170
Guru Bahasa Indonesia: 170
Guru PPKN: 185
Guru IPS: 180
Guru IPA: 180
Guru Bahasa Arab: 195
Guru Bahasa Jerman: 185
Guru Biologi: 185
Guru Ekonomi: 190
Guru Fisika: 160
Guru Geografi: 180
Guru Kimia: 190
Guru Sejarah: 205
Guru Seni Rupa: 175
Demikian informasi mengenai Passing Grade PPPK Guru 2023.
(RIN)










