Langgar Kode Etik, Sekjen Bawaslu Disanksi Peringatan dan 7 Penyelenggara Pemilu Dipecat
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) RI Fuady Ichsan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Selain itu, DKPP memecat 7 penyelenggara pemilu dari jabatannya.
Perkara nomor 97-PKE-DKPP/VII/2023 tersebut dibacakan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Ichsan Fuady selaku Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan, ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito dalam keterangannya, dikutip Rabu (13/9/2023).
DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan terhadap Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Adrian Yoro Nareng.
Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan terhadap sejumlah penyelenggara pemilu, yaitu, Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur Faisal, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Anasta Tias dan Syarifudin, Ketua dan Anggota PPK Muara Beliti Samsul Bahri, Dedi Suryadi, dan Anggun Maryani.
Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan kepada Teradu Adrian Yoro Nareng selaku Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan, kata Heddy Lugito.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk lima perkara dugaan KEPP yang melibatkan 14 Teradu. Jumlah sanksi yang dijatuhkan antara lain Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan (1), Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan (6), Peringatan Keras (5), dan Peringatan (2).
Sidang ini dipimpin Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Didampingi J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, sebagai Anggota Majelis.
Diketahui, Fuady diadukan Indrawati yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Ia memberikan kuasa kepada Rahmat Devi Irawan, Eka Kurnia Chrislianto, dan Rudy Farcison.
Teradu didalilkan telah merugikan dan mengurangi hak konstitusional dengan melarang Pengadu untuk mengikuti seleksi sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.










