Sembunyikan Sabu di Belakang Lemari, Penjaga Gudang Ditangkap
SELONG - Seorang residivis narkoba di Lombok Timur kembali berurusan dengan polisi. Pelaku AH (40) ditangkap di sebuah gudang di Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Kamis (7/9/2023).
Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP IGN Bagus Suputra mengungkapkan pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa bersangkutan sering melakukan transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, ujarnya, Tim opsnal kemudian menyergap pelaku di sebuah gudang, tempatnya bekerja sebagai penjaga malam.
"Pelaku disergap di sebuah gudang tempatnya bekerja," ujarnya, Jumat (8/9/2023).
Ia melanjutkan, polisi kemudian melakukan penggeledahan disaksikan sejumlah rekan kerjanya.
"Saat dilakukan penggeledahan pada badan dan pakaian yang dikenakan oleh pelaku tidak ditemukan barang bukti narkotika," ucapnya.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan dikamar tidur pelaku, tepatnya di balik pintu lemari plastik ditemukan 3 bungkus plastik klip kecil berisi bubuk putih yang diduga narkotika jenis sabu," ujar Suputra.
Selain itu, ia melanjutkan, petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 bong, 1 sekop plastik, 2 gunting, 2 korek api gas, 1 HP Android dan uang tunai sebesar Rp. 500.000 di kamar tidur pelaku.
Setelah penggeledahan, pelaku digelandang ke Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut.
"Pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun kurungan penjara," tutur Suputra.









