MK Tolak Gugatan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 10 Tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua gugatan uji materi mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol).
Aturan ini, tertuang pada Pasal 2 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, tentang Partai Politik.
Gugatan itu dilayangkan kader Partai Golkar Risky Kurniawan dengan perkara nomor 77/PUU-XXI/2023. Penggugatnya, antara lain Muhammad Helmi Fahrozi, Ramos Petege, dan Lenardus O Magai dengan perkara nomor 75/PUU-XXI/2023.
Ketua MK Anwar Usman menjelaskan, alasan ditolaknya gugatan tersebut lantaran permohonan para pemohon tidak jelas atau kabur (obscur). Ia juga menyatakan, permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, kata Anwar saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Ia menambahkan, Mahkamah menilai Pasal 2 ayat 1b UU 2/2011 merupakan bagian dari Bab II mengenai pembentukan partai politik.
Sementara itu, persoalan yang diminta oleh para pemohon merupakan bagian dari Bab IX mengenai kepengurusan.
Mahkamah, kata dia juga menjelaskan jika seandainya permohonan pemohon ada pada BAB II, tentu itu akan mengubah struktur dan substansi yang diatur dalam bab tersebut.
Pemaknaan baru tersebut semakin sulit untuk dibenarkan karena para pemohon menghendaki agar pengurus parpol memegang jabatan 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut turut atau tidak berturut turut, terang Anwar.
Meurutnya, hal ini menunjukkan adanya pertentangan antara alasan alasan mengajukan permohonan dengan hal hal yang dimohonkan.
Diberitakan, parq penggugat menilai Pasal 2 ayat (1b) UU Parpol bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Penggugat mengatakan tidak adanya batasan masa jabatan berimplikasi adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan.










