Praperadilan Kasus Wanita Hamil di Koja Ditolak, RPA Perindo: Kita Akan Ajukan Esepsi untuk Mencari Keadilan
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) telah memutuskan untuk menolak praperadilan terhadap seorang wanita hamil asal Koja, Jakarta Utara yang dipenjara oleh petugas Bea Cukai Tanjung Priok di Polres Metro Jakarta Utara.
Menanggapi keputusan ini, Ketua Bidang Hukum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo, Amriadi Pasaribu menilai bahwa putusan praperadilan tersebut, majelis hakim ingin melanjutkan perkara sampai dengan putusan pengadilan yang mengikat.
"Oleh sebab itu dari hasil pemutusan ini kita akan mengajukan esepsi di dalam pokok perkara nanti, nah itu yang akan kita buat langkahnya," Kata Amriadi saat ditemui di PN Jakarta Utara setelah putusan sidang praperadilan, Selasa (29/8/2023).
Menurut Amriadi, pihaknya sangat prihatin dengan putusan hakim. Meski demikian, Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera akan selalu membela masyarakat.
Dengan demikian menurut Amriadi, RPA Perindo terus akan mengawal perkara ini sampai dengan persidangan keputusan pengadilan yang berkekuatan untuk tetap. Selanjutnya pihaknya akan mendampingi proses perkara ini sampai dengan tingkat kejaksaan.
Kemudian nanti pada saat Kejaksaan akan lmpahkan ke pengadilan, kita akan dampingi proses-proses perkara ini kita akan buka siapa pelaku utamanya. Karena Ibu Hamidah bukanlah pemilik barang yang pemilik barang itu masih berkeliaran masih bebas," Kata Amriadi.
"Ibu hamidah dikorbankan menurut kita dan ini yang RPA perindo akan kawal tetap berpihak kepada perempuan anak yang diberlakukan tidak adil di Indonesia ini. Kita akan membuat suatu surat perlindungan hukum sesuai dengan penelusuran kita dengan pemohon," Lanjutnya.
Amriadi menambahkan, RPA Perindo juga akan mendesak Kejaksaan tinggi DKI Jakarta untuk menangkap pelaku utama untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang membuat Ibu Hamidah ini dikorbankan dengan ketidakadilan.
Sebelumnya, kriminalisasi wanita hamil ini bermula saat pengiriman barang impor tekstil yang dikirim dari Vietnam dan dikirimkan ke Indonesia. Kemudian pada saat di pelabuhan Tanjung Priok, barang ini bukanlah milik dari H.
"Itu adalah milik seseorang, nah ibu H disuruh mengurus barangnya namun dia hanya bisa berada di kantor tanpa bisa masuk ke pelabuhan. Atas dua suruhan oknum dari bea cukai dan si pemilik barang lalu mentersangkakan ibu H," Ungkap Amriadi.
Dari proses itulah, menurut Amriadi pihak Beacukai Tanjung Priok melakukan penahanan barang tekstil dan menjadikan H jadi tersangka dan ditangkap, setelah dijadikan tersangka kemudian H dia ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
"Dari hasil penelusuran kita dan pembicaraan kita dengan ibu H, dia juga menerangkan bahwa dia sekarang diintimidasi didatangi oleh bea cukai kemudian juga pemilik barang Panji dan Azis yang merubah data yaang juga pemilik barang," Pungkasnya.









