Batas Waktu Tanggapan Masyarakat atas Daftar Calon Sementara Pileg 2024 Ditutup oleh KPU

Batas Waktu Tanggapan Masyarakat atas Daftar Calon Sementara Pileg 2024 Ditutup oleh KPU

Nasional | BuddyKu | Senin, 28 Agustus 2023 - 22:26
share

BUKAMATANEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menutup tenggat waktu tanggapan masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Hari ini, Senin (28/8),

Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah KPU akan menyampaikan tanggapan dari masyarakat kepada partai politik terkait.

"Pada tanggal 29 Agustus 2023 (besok), KPU akan menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat kepada partai politik," kata Idham kepada para wartawan.

Idham juga menjelaskan bahwa penyerahan tanggapan dari masyarakat ke partai politik akan dilakukan oleh KPU melalui akun sistem informasi pencalonan (Silon) yang dimiliki oleh masing-masing partai politik.

"Mulai dari tanggal 29 Agustus hingga 31 Agustus, KPU akan meminta klarifikasi kepada partai politik terkait kandidat legislatif yang menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat," jelasnya.

"Setelah itu, dari tanggal 1 hingga 7 September, partai politik dapat menyampaikan hasil klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan tersebut," tambah Idham.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu juga menjelaskan bahwa masukan dan tanggapan dari masyarakat berkaitan dengan persyaratan administratif para calon anggota legislatif.

"Proses ini sesuai dengan Pasal 240 ayat 1 dan ayat 2 UU 7/2017 juncto pasal 11 hingga pasal 20 PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif," pungkasnya.

Topik Menarik