Parpol Tersandera Hasil Survei Elektabilitas Capres 2024, Hanya Berkutat di 3 Nama!
JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Pemerhati sosial politik Sugiyanto menilai partai politik (parpol) saat ini tersandera oleh hasil survei atau poling soal elektabilitas bakal Capres 2024, di mana dalam setiap hasil survei selalu hanya ada tiga nama capres teratas yang muncul.
Nama-nana bakal capres itu, yakni Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Menteri Pertahanan Probowo Subianto, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Sehingga dalam mengambil keputusan partai politik terpaksa berkutat hanya ingin mengusung tiga nama-nama capres itu," kata Sugiyanto dalam keterangan tertulis yang diterima Netralnews , Senin (28/8/2023).
Padahal, sebutnya, dalam mengusulkan pasangan capres dan cawapres, parpol atau gabungan parpol bisa mengabaikan hasil survei tentang elektabilitas Capres 2024 tersebut.
Artinya, jelas Sugiyanto, seharusnya parpol yang mengontrol opini publik untuk menentukan Capres 2024.
"Namun yang terjadi sebaliknya, lembaga survei yang mendominasi mengontrol parpol dengan hasil poling elektabiltas Capres 2024," ucap dia.
"Atas hal ini parpol tersandera hasil poling elektabilitas Capres 2024 yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga survei," sambung Sugiyanto.
Dengan demikian, menurutnya, parpol hanya ingin menang pilpres saja tanpa mengutamakan program-program capres. Akhirnya \'terpaksa\' mengusulkan capres unggulan-unggulan teratas dari hasil poling.
"Bila demikian adanya, maka sebaiknya Konstitusi, Undang-Undang (UU), aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan lainnya diubah saja," katanya.
Dalam hal ini, ia menyinggung soal aturan yang mengatur pengajuan pasangan capres-cawapres bahwa "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilihan umum."
Sugiyanto berpendapat sebaiknya aturan tersebut ditambahkan kalimat \'berdasarkan hasil poling 3 nama teratas\'.
"Nah, klausul aturan tersebut diubah saja menjadi \'Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilihan umum berdasarkan hasil poling 3 nama teratas dari lembaga survei," imbuhnya.
Ditambahkan kalimat \'berdasarkan hasil poling 3 nama teratas\' cocok bukan?" sambung Sugiyanto.
Akan tetapi, lanjutnya, dalam hal revisi atau perubahan aturan dianggap ribet atau berbelit-belit, maka masih ada solusi lainnya, yakni buat aturan larangan. Revisi aturan UU-nya, dan aturan KPU serta Bawaslu.
Pada revisi aturan tersebut, menurutnya, perlu ditambahkan larangan lembaga- lembaga survei memgumumkan hasil poling elektabilitas capres.
Jadi, tambahkan saja pasal larangan lembaga survei mempublikasikan hasil poling elektabilitas capres-cawapres sebelum KPU resmi mengumumkan nama-nama pasangan capres-cawapres. cocok bukan?" tuturnya.
"Tetapi untuk pemilu presiden atau Pilpres 2024 sudah terlambat. Mungkin tepat diberlakukan pada Pilpres 2029 akan datang," pungkas Sugiyanto.










