Wapres Ingatkan Kampanye di Kampus Jangan Sampai Timbulkan Perpecahan
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin mengingatkan kampanye di kampus jangan sampai menimbulkan polarisasi yang dapat menjadi perpecahan. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye.
Wapres mengatakan aturan lama bahwa kampanye dilarang dilakukan di pemerintahan, kantor-kantor, juga lembaga pendidikan. Sementara, aturan yang baru yakni melalui putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 pada pada Selasa (15/8/2023) kini boleh dilaksanakan kampanye di lembaga pendidikan.
Terbaru ini hanya pendidikan dan pendidikan tinggi ya, yaitu di perguruan tinggi ini supaya dibatasi di perguruan tinggi, ungkap Wapres dalam keterangannya usai menghadiri acara di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (26/8/2023).
Kendati begitu, Wapres mengatakan kampanye di lembaga pendidikan juga ada tata aturannya yakni tidak membawa atribut. Selain itu juga menghadirkan ketiga Calon Presiden (Capres) yang akan bertarung di Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang.
Hampir 5 Tahun Harun Masiku Menghilang
Dan di perguruan tinggi pun harus diatur ya, selain tidak membawa atribut. Tentu harus menghadirkan ketiga Capres misalnya itu, sehingga bisa adil ya, kata Wapres.
Wapres pun mewanti-wanti agar kampanye di lembaga pendidikan tidak menimbulkan pembelahan, polarisasi yang menjadi perpecahan.
Jangan sampai terjadi semacam itu pembelahan lah, polarisasi yang menjadi perpecahan. Jadi harus ada aturan-aturan yang detail ya. Sebab itu sangat, sangat mungkin ya mudah untuk terjadinya polarisasi di kampus itu. Ini yang harus di harus dijaga, tuturnya.
Karena itu, Wapres meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan-aturan teknisnya.
Jadi aturan-aturan teknisnya oleh pihak KPU, itu harus betul-betul tidak ada sedikitpun celah kemungkinan terjadinya konflik dan pembelahan di kampus, pungkasnya.