Tekan Polusi Udara, ASN Kota Bogor Wajib Terapkan 4 in 1
BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan beberapa kebijakan demi menekan angka polusi udara. Salah satunya menerapkan 4 in 1 bagi Aparatur Sipin Negara (ASN) yang membawa kendaraan pribadi.
Akan diterapkan kebijakan 4 in 1 khusus di Balai Kota dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Jadi di Balai Kota dan di kantor dinas mobil yang berpenumpang kurang dari 4 tidak diperkenankan masuk, kata Wali Kota Bogor, Bima Arya, dalam keterangannya, Sabtu (26/8/2023).
Dia mengatakan, pegawai diharapkan memaksimalkan sistem antar jemput atau dapat menggunakan transportasi umum. Akan tetapi, bisa juga menumpang kendaraan pegawai lain untuk pergi ke kantor.
4 in 1 ini ditargetkan untuk mengurangi kendaraan pribadi, kata Bima.
Hanya saja, kebijakan ini dikecualikan bagi ASN yang menggunakan kendaraan listrik. Karena, kendaraan listrik tidak mengeluarkan polusi udara.
Kecuali bagi ASN yang sudah pakai kendaraan listrik. Itu tidak menimbulkan polusi maka dikecualikan. Sesuai inmendagri (instruksi mendagri) juga, ujarnya.
Sebelumnya, Pemkot Bogor memutuskan untuk tidak menerapkan sistem Work From Home (WFH) bagi ASN secara menyeluruh, kecuali bagi kelompok yang rentan atau berisiko tinggi.
Sebab, efektivitas sistem WFH dinilai tidak menjamin dalam menekan angka polusi udara. Ditambah, kondisi udara di Kota Bogor belum mengkhawatirkan.