Tertangkap Basah Polisi, Pria Ini Nekat Sembunyikan Puluhan Pil Dobel L di Mulut
MALANG - Seorang pria tertangkap basah membawa pil dobel L di sebuah warung kopi di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Pelaku berinisial MA (30) ini kemudia menelan barang bukti berupa 33 pil dobel yang masuk kategori obat keras berbahaya (okerbaya).
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengungkapkan, pelaku merupakan warga Dusun Sukoarum, Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang meresahkan, pada Kamis (24/8/2023) malam.
Kami berhasil mengamankan MA, diduga sebagai pengedar okerbaya di sebuah warung kopi wilayah Kecamatan Pagelaran, ucap Taufik ketika dikonfirmasi pada Sabtu (26/8/2023) pagi.
Ketika digeledah petugas, pelaku mencoba menyembunyikan barang bukti pil dobel L yang dibawanya. Pelaku nekat memasukkan pil dobel ke dalam mulutnya. Namun, petugas yang jeli segera menyuruh tersangka, untuk memuntahkan keluar seluruh isi mulutnya.
Tersangka berupaya menyembunyikan barang bukti di mulutnya. Akhirnya diminta untuk memuntahkan seluruh isi mulutnya, ucapnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita puluhan paket kecil pil koplo dengan jumlah total 33 butir. Tak hanya itu, polisi mengamankan ponsel dan uang tunai sebesar Rp70 ribu, yang diduga sebagai uang hasil penjualan pil koplo.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut, tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka MA akan dijerat dengan pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dikenakan hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.
Penangkapan MA ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Malang dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya yang meresahkan masyarakat.
"Diharapkan tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran Okerbaya serta menjadikan Kabupaten Malang lebih aman dari ancaman narkotika dan obat-obatan terlarang," tuturnya.