Solusi Tepat Atasi Bullying dan Kekerasan di Sekolah atau Kampus

Solusi Tepat Atasi Bullying dan Kekerasan di Sekolah atau Kampus

Nasional | BuddyKu | Sabtu, 26 Agustus 2023 - 12:07
share

JAKARTA - Berbagai upaya sudah dilakukan untuk mengatasi kekerasan di sekolah dan lingkungan kampus, dari mulai kekerasan verbal, fisik, seksual, hingga perundungan atau bullying. Segala peraturan dibuat oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi sebagai payung hukum pencegahan dan penanggulangan kekerasan.

Dalam webinar Silaturahmi Merdeka Belajar, Psikolog Anak dan Remaja dari Universitas Indonesia (UI) Vera Itabiliana Hadiwidjojo menjelaskan dampak dari kekerasan. Ia mengatakan, kekerasan dalam satuan pendidikan melibatkan tiga peran, yakni pelaku, korban, dan saksi.

24% Pelajar di Sekolah Berpotensi Dibully dan Mengalami Kekerasan Seksual

Namun dampak kekerasan yang sering dibahas hanya pada sisi korbannya, padahal sebenarnya dua pihak lain juga terkena dampak yang serius. Dari sisi korban, karena tidak bisa melawan dan kekerasan terjadi terus-menerus, maka akan timbul rasa tidak berdaya, tidak berharga, dan tidak percaya lagi kepada orang lain karena tidak ada yang bisa membantunya.

Hal itu pun akhirnya mengganggu proses belajar sehingga prestasinya menurun. Lalu, jika berlarut-larut, kekerasan pun akan menimbulkan rasa stress bahkan depresi. Lebih berbahaya lagi adalah ketika korban merasa kekerasan adalah hal yang wajar dilakukan, sehingga di kemudian hari ia bisa berubah menjadi pelaku kekerasan.

Jika hal ini tidak tertangani dengan baik, maka keluarga korban pun akan terpengaruh, yakni merasa sekolah tidak dapat dipercaya. Dari sisi pelaku, jika ia dibiarkan, maka ia akan menganggap kekerasan sebagai media untuk mendapatkan hal yang ia mau, untuk mendapatkan pengaruh, untuk dapat mengontrol lingkungan, dan sebagainya. Hal itu akan terbawa sampai ia dewasa, dan dapat menjurus ke kriminalitas. Lalu, saksi juga dapat mengalami dampak, yakni trauma karena melihat kekerasan; merasa takut dan cemas; menjadi pelaku jika tidak ada tindakan; atau bahkan menjadi apatis jika laporannya tidak ditanggapi, tutur Vera dalam keterangan resmi kepada Okezone, dikutip Sabtu (26/8/2023).

Ridwan Kamil Dukung Penuh Komitmen MUI Cegah Kekerasan di Pesantren

Solusi Pencegahan Kekerasan

Kemendikbudristek sudah membuat aturan yang disahkan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim. Peraturan Menteri (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) diyakini dapat menjadi solusi pencegahan kekerasan di sekolah.

Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia Retno Listyarti menyampaikan kekhawatirannya terhadap fenomena kekerasan yang terjadi dalam dunia pendidikan. Ia mengatakan, dalam catatan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), pada tahun 2023 terhitung Januari hingga Juli, kekerasan perundungan mencapai angka 25, yang jika dirata-ratakan berarti setiap minggu terjadi kekerasan.

DPR Dorong Eksaminasi Vonis Pelaku Kekerasan Seksual Hanya 2 Bulan Penjara

Belum lagi kekerasan seksual yang mencapai angka lebih tinggi, juga kasus-kasus kekerasan lain yang tidak terhitung jumlahnya karena banyak pula pihak yang tidak melapor. Jika dibiarkan, hal ini sangat berbahaya karena akan mengganggu tumbuh kembang anak, baik itu anak sebagai korban, saksi, atau pun pelaku kekerasan, kata Retno.

Kami sangat mengapresiasi Permendikbudristek PPKSP ini karena mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan secara lebih jelas, lengkap dan menyeluruh, ucap Retno.

Topik Menarik