Selama ASN WFH, Pemprov DKI akan Terapkan Ganjil-Genap di 26 Titik
Inmendagri ini memuat beberapa hal pokok yang perlu dilakukan Kepala Daerah, baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten serta Bupati/Walikota se-Jabodetabek, meliputi sistem kerja hybrid , pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.
"Kepala Daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan workfromhome (WFH) dan workfromoffice (WFO) masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN dan BUMD dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, Rabu (23/8/2023) dikutip dari Antara.
Selain itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Erni Pelita Fitratunnisa mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan para pegawainya untuk pergi bekerja menggunakan transportasi publik minimal satu kali dalam sepekan.
"Mewajibkan ASN Pemprov DKI menggunakan transportasi publik minimal 1 hari dalam satu minggu," kata Erni Pelita Fitratunnisa dalam acara daring Forum Diskusi Denpasar 12 bertajuk "Perbaikan Kualitas Udara di Kota-Kota Besar Indonesia", di Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Kemudian untuk menekan jumlah kendaraan pribadi di jalan raya, pihaknya tetap memberlakukan kebijakan ganjil genap di jalan-jalan utama dan menerapkan zona emisi rendah di wilayah Kota Tua Jakarta.
Lebih lanjut pihaknya mendorong penerapan kewajiban kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat untuk lolos uji emisi, salah satunya dengan membebankan tarif parkir yang tinggi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Ganjil-Genap Diusulkan Berlaku 24 jam
Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah menyarankan kebijakan ganjil genap kendaraan selama 24 jam atau sehari penuh untuk menjaga kualitas udara di Jakarta.
"Pemerintah provinsi DKI perlu segera evaluasi bekerja dari rumah (work from home/ WFH), kalau evaluasinya sangat kecil untuk mengurangi polusi, segera ganjil genap ini berlaku 24 jam," kata Ida kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Ida menuturkan sebaiknya jam tertentu ganjil genap yang berlaku setiap hari kerja dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan berlanjut sore nanti pukul 16.00 WIB-21.00 WIB diubah menjadi 00.00 hingga 23.59 WIB.
Kendati demikian, dia menegaskan saran ini bisa terus dilakukan jika terbukti betul mengurangi kemacetan serta polusi udara. "Karena kita sama-sama mendengar polusi udara terbanyak disumbangkan oleh kendaraan bermotor," katanya.
Ida menyatakan anggaran untuk penanganan ini, bisa bisa memakai alokasi pos belanja tidak terduga (BTT).
"Anggaran bisa dari BTT yang dulu dimanfaatkan untuk penanganan dan pencegahan penularan COVID-19," katanya.
KTT ASEAN dan 26 Titik Ganjil Genap
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menilai usulan legislator terkait sistem ganjil-genap di Jakarta diberlakukan selama 24 jam untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di Ibu Kota merupakan ide bagus.
"Ya ide bagus (penerapan 24 jam ganjil-genap)," kata Heru usai meninjau Lintas Raya Terpadu Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (LRT Jabodebek), Jumat (25/8/2023).
Menurut Heru, penerapan ganjil-genap 24 jam di Jakarta itu perlu adanya koordinasi lebih dalam dengan Polda Metro Jaya dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera mengkaji usulan tersebut dan berkomunikasi lebih dalam lagi dengan pemerintah pusat.
"Mudah-mudahan, kita kaji 2-3 hari ini, saya komunikasi dulu dengan pusat, ide bagus," ujar Heru.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor tetap berlaku selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN pada 5-7 September 2023.
Berikut 26 titik yang masuk kawasan ganjil genap di DKI Jakarta:
Jalan Pintu Besar, Jalan Gajah Mada,Jalan Hayam Wuruk,Jalan Majapahit,Jalan Medan Merdeka Barat,Jalan MH Thamrin,Jalan Jenderal Sudirman,Jalan Sisingamangaraja,Jalan Panglima Polim,Jalan Fatmawati,Jalan Suryopranoto,Jalan Balikpapan danJalan Kyai Caringin.
TNI-Polri Giatkan Patroli Dialogis di Kota Mulia Puncak Jaya Pascapenetapan Hasil Pilkada 2024
Juga,Jalan Tomang Raya,Jalan Jenderal S Parman,Jalan Gatot Subroto,Jalan MT Haryono,Jalan HR Rasuna Said,Jalan D.I Pandjaitan,Jalan Jenderal A. Yani,Jalan Pramuka,Jalan Salemba Raya sisi Barat,Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro danJalan Kramat Raya. Serta,Jalan Stasiun Senendan Jalan Gunung Sahari.