Pengakuan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Mojokerto, Banting Setir ke Kiri Hindari Banyak Korban
MOJOKERTO, iNews.id - Polisi menetapkan Anton Dwi Aryatama (33) sebagai tersanga kecelakaan maut di Pacet, Mojokerto yang menewaskan dua orang. Dia mengaku sudah berusaha mengerem laju truk dan membanting setir untuk menghindari lebih banyak korban.
Posisi mobil saya sudah pelan dan itu sudah saya oper gigi satu, kata Dwi di Polres Mojokerto, Jumat (25/8/2023).
Dwi mengaku melihat keramaian di lokasi. Ketika berjalan dari atas ke bawah menurutnya ada sepeda motor berhenti dan rem truk diduga blong.
Melihat banyak orang di depan, dia membanting setir ke kiri hingga akhirnya menabrak mobil yang sedang parkir.
Saya menghentikan laju (banting) ke kiri, karena kalau lurus korban tambah banyak, tuturnya.
Polisi akhirnya menetapkan Dwi sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan mendalam dan gelar perkara. Dwi dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Dia langsung ditahan di Lapas Mojokerto.
Pertimbangan karena kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia dan yang bersangkutan langsung ditahan setelah gelar perkara, kata Wakapolres Mojokerto, Kompol Afner Pangaribuan