Pemilik Kafe yang Bunuh WNA Australia di Bali Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan
DENPASAR, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada I Gede WIjaya (39) dalam kasus pembunuhan warga negaraAustralia, Troy McCallum Scot (40). Gede Wijaya dinyatakan bersalah menyebabkan kematian korban.
Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun enam bulan, kata ketua majelis hakim Agus Akhyudi saat membacakan amar putusan di PN Denpasar, Kamis (24/8/2023).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Gede Wijaya dengan pidana penjara 3 tahun.
Dalam amar putusan dijelaskan, Gede Wijaya terbukti bersalah berdasarkan tuntutan Pasal 351 ayat 3 KUHP yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian,
Atas vonis tersebut, Gede Wijaya menyatakan menerima putusan. Sedangkan JPU Ayu Alit Sutari Dewi menyatakan pikir-pikir.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di salah satu kafe yang berada di Jimbaran, Bali, pukul 03.00 Wita, Kamis (23/2/2023).
Rekonstruksi Penembakan 3 Polisi hingga Tewas di Lampung, Oknum TNI Siap Bawa Senjata Api dari Rumah
Pelaku dan korban saling mengenal dan minum bersama. Namun terjadi perselisihan hingga korban mengencingi pelaku hingga memukul dengan kursi.
Pelaku yang tersulut emosi membalas memukul kepala korban dengan kursi hingga tersungkur dan tewas.
Hasil visum dokter menyatakan korban tewas karena kekerasan benda tumpul di kepala yang menyebabkan perdarahan di otak.