Pemprov DKI Bakal Kenakan Tarif Parkir Tertinggi Bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
IDXChannel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai uji emisi kendaraan di ibu kota pada hari ini, Jumat (25/8/2023). Ternyata ada sejumlah kendaraan yang tak lulus uji emis.
Wakil Kepala DLH DKI Jakarta, Sarjoko, mengatakan pemerintah daerah akan menerapkan disinsentif tarif parkir bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Terutama bagi kategori parkir di park and ride yang telah terintegrasi dengan layanan angkutan umum.
"Kalau belum lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir tertinggi, kalau park and Ride itu informasi Rp5 ribu satu hari. Kalau belum lulus uji emisi dia dikenakan Rp5 ribu per jam dan Park and Ride Monas Rp7.500 per jam,"kata Sarjoko kepada wartawan saat pelaksanaan uji coba tilang uji emisi, Jumat (25/8/2023) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa uji coba tilang uji emisi pada digelar secara serentak di lima wilayah di DKI Jakarta mulai pukul 08.00-11.00 WIB. Menurutnya hal ini sebagai bagian dalam menjaga kelestarian lingkungan khususnya berkaitan dengan upaya menjaga kualitas udara di DKI Jakarta.
"Pada hari ini kita secara serentak akan melakukan semacam sosialisasi kepada masyarakat luas berkaitan dengan uji emisi. Bagaimana akan membangun kesadaran kepada masyarakat luas bahwa isu polusi udara ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk sama-sama, ucapnya.
Sarjoko menyampaikan uji coba tilang uji emisi ini masih dalam tahap sosialisasi. Sehingga mereka belum dapat memberikan denda bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
"Ini adalah tahapan sosialisasi untuk memberikan informasi terhadap kepentingan uji emisi. Kita belum melakukan tilang dalam arti pembebanan baru surat teguran,"katanya.
Adapun bagi kendaraan bermotor yang telah melakukan uji emisi akan diberikan surat keterangan. Sama halnya bagi yang tidak lolos maka akan diberikan surat teguran dan diminta untuk melakukan perawatan.
"Kendaraan bermotor yang sudah ataupun yang sedang melakukan uji emisi nomor polisi mereka akan ter-record di dalam sistemnya DLH. Yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan tilang sifatnya teguran," katanya.
Lebih lanjut, data mereka juga akan terintegrasi dengan 11 lokasi parkir yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta. Mereka akan termonitor kalau mobil atau motor tersebut sudah lolos uji emisi maka diperbolehkan masuk.
"Kalau belum (lolos) pintu masuk area parkir yang dikelola oleh DKI Jakarta misalnya di Monas atau Lebak bulus itu akan ada peringatan motor anda mobil anda belum tidak lulus uji emisi" ujar dia.
Dengan demikian dia mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan uji emisi. Sebab tugas tanggung jawab untuk menjaga kualitas udara merupakan tanggung jawab kita bersama.
"Kepada seluruh pemilik kendaraan untuk dapat segera melakukan perawatan atas kendaraan bermotornya supaya selanjutnya memenuhi dan lulus uji emisi," tutur dia.
Adapun untuk pemberian sanksi denda bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan diberlakukan pada 1 September hingga 30 November 2023 mendatang. "Terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi denda sebagaimana diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, untuk motor Rp250 ribu (pasal 285) dan Rp500 ribu untuk mobil (pasal 286)," kata dia.
(FRI)