Tersangka Mafia Tanah Kadispertaru DIY Kembalikan Gratifikasi, Ini Penampakan Tumpukan Uangnya
JOGJA, iNews.id - Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, KS kembali mengembalikan uang gratifikasi yang dia terima dalam kasus mafia tanah Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Caturtunggal, Kamis (24/8/2023). Kali ini, tersangka mengembalikan uang sebesar Rp 1,1 miliar.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan mengatakan penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menerima pengembalian uang gratifikasi dari tersangka KS selaku Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta dalam perkara mafia tanah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa Catur Tunggal, Kabupaten Sleman. Uang itu diserahkan oleh keluarga tersangka KS dan penasihat hukumnya.
Dan ini kelima kalinya tersangka KS mengembalikan uang gratifikasi kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY, kata Herwatan, Jumat (25/8/2023).
Dalam catatan Kejati DIY, Krido pertama pada kali mengembalikan uang gratifikasi tersebut pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023. Di mana Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menerima pengembalian uang gratifikasi tersangka KS, yang diserahkan oleh keluarga tersangka KS dan penasihat hukumnya sebesar Rp300.000.000.
Selanjutnya kedua pada hari Selasa tanggal 1 Agustus 2023 tersangka KS telah mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp1.300.000.000,- yang telah diterima oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY. Kemudian ketiga pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023 tersangka KS telah mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp300.000.000 yang telah diterima oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY.
selanjutnya keempat pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 tersangka KS telah mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp700.000.000, yang telah diterima oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY. Sehingga krido telah mengembalikan uang gratifikasi kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY dengan jumlah total sebesar Rp3.700.000.000.
Kasus mafia tanah ini terus kami proses, ujarnya.
Seperti diketahui Senin, 17 Juli 2023 Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara mafia tanah dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan Tanah Kas Desa Catur Tunggal, Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Tap - 24/M.4/FD.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 atas nama tersangka dengan inisial KS selaku Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Selanjutnya terhadap tersangka KS dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dinyatakan sehat. Selanjutnya terhadap tersangka KS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Print 1083/M.4/FD.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 17 Juli 2023 sampai tanggal 5 Agustus 2023 di Rutan Kelas II a Yogyakarta.