RPA Perindo Perjuangkan Keadilan Wanita Hamil Diduga Dikriminalisasi Oknum Bea Cukai Tanjung Priok
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang praperadilan lanjutan kasus seorang wanita hamil asal Koja bernama Hamidah yang diduga menjadi korban kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum Bea Cukai Tanjung Priok hingga membuat dirinya dipenjara.
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu mengatakan, dalam agenda sidang praperadilan lanjutan ini adalah pemeriksaan saksi-saksi dan memberikan alat bukti. Di mana, RPA Perindo telah menyampaikan kebenaran bagi korban.
"Kita sudah kita sampaikan yang pertama itu bukti-bukti surat RPA perindo untuk perlindungan hukum dan perlindungan korban yaitu ibu hamidah yang hamil 6 bulan di penjara oleh Bea Cukai," kata Amriadi saat ditemui di lokasi, Kamis (24/8/2023).
Menurut Amriadi, selain memberikan bukti perlindungan hukum kepada hakim, pihaknya juga memberikan sejumlah bukti penting yang menumpukan terhadap tuduhan Bea Cukai atas kepemilikan barang yang bukan milik korban.
"Yang paling penting kita buktikan dengan surat bahwa barang Bea Cukai tekstil tersebut bukanlah milik Ibu Hamidah melainkan milik Abdul Aziz dan Panji Jayakarta. Itu kita lampirkan suratnya kita lampirkan bukti-buktinya," ucap Amriadi.
Menurut Amriadi, pihaknya juga membawa sejumlah saksi kuat yang menyatakan pembenaran bahwa barang yang dituduhkan oleh Bea Cukai bukan milik korban melainkan dua orang baik Aziz dan Panji yang hingga kini tidak kunjung diproses.
"Benar dan nyata itu adalah milik Abdul Aziz, mereka (saksi) tahu mereka kenal mereka lihat pada saat mereka mau melihat barang tersebut di pelabuhan karena barang itu tidak bisa keluar mereka melihat dua orang saksi yang kita hadirkan itu tidak diperbolehkan oleh Panji dan Abdul Aziz," kata Amriadi.
"Dan itu dibuktikan dan disaksikan di dalam ruang sidang dan akhirnya apa yang terjadi Ibu Hamidah yang dipenjarakan dan Abdul Aziz dan Panji itu tidak ada di proses oleh Bea Cukai dan mereka bebas dan sekarang mereka intimidasi ibu hamidah," imbuhnya.
Menurut Amriadi, Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera akan selalu hadir di tengah masyarakat dengan mengikuti proses selanjutnya.
11 Jasad Pendulang Emas Korban Kebiadaban KKB Ditemukan di 5 Lokasi, Kondisinya Mengenaskan!
Amriadi berharap dengan pendampingan yang dilakukan RPA Perindo, majelis hakim dapat melihat dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya dengan memberikan kebebasan kepada Ibu H yang menjadi korban atas kriminalisasi yang dilakukan Bea Cukai.
"Ini akan kita kawal sampai dengan putusan, besok (hari ini, red) adalah agenda saksi dan bukti tertulis dari Bea Cukai. Senin ini adalah agenda putusan praperadilan. Harapan kita dalam kasus ini kita akan memperjuangkan keadilan dan ibu hamidah bisa bertemu dengan keluarga dan melahirkan di lingkungan keluarganya," pungkasnya.
Kronologi Ibu Hamil Jadi Tersangka
Amriadi Pasaribu menjelaskan, kriminalisasi wanita hamil ini bermula saat pengiriman barang impor tekstil yang dikirim dari Vietnam dan dikirimkan ke Indonesia. Kemudian pada saat di Pelabuhan Tanjung Priok, barang ini bukanlah milik dari H.
"Itu adalah milik seseorang, nah ibu H disuruh mengurus barangnya namun dia hanya bisa berada di kantor tanpa bisa masuk ke pelabuhan. Atas dua suruhan oknum dari bea cukai dan si pemilik barang lalu mentersangkakan ibu H," ungkap Amriadi.
Dari proses itulah, menurut Amriadi pihak Bea Cukai Tanjung Priok melakukan penahanan barang tekstil dan menjadikan H jadi tersangka dan ditangkap, setelah dijadikan tersangka kemudian H dia ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
"Dari hasil penelusuran kita dan pembicaraan kita dengan ibu H, dia juga menerangkan bahwa dia sekarang diintimidasi didatangi oleh Bea Cukai kemudian juga pemilik barang Panji dan Azis yang merubah data yaang juga pemilik barang," pungkasnya.