Gugat UU Pemilu ke MK, Mahasiswa-Alumni FHUI Minta Batas Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun
JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Mahasiswa Paska Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Soefianto Soetono dan alumnus FHUI Imam Hermanda mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keduanya mengajukan uji materi atau judicial review Pasal 169 huruf (q) UU No 7/2017 terkait syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dalam Pasal 169 huruf q UU No. 7 baru diatur soal batas usia minimal yakni 40 tahun, sementara tidak diatur soal umur maksimal.
Karenanya, Soefianto dan Imam meminta syarat usia capres dan cawapres diubah dari tidak terbatas menjadi maksimal 70 tahun.
"Dalam praktiknya, hal ini dianggap sebagai sebuah kealpaan dan tidak fair mengingat dalam praktik kenegaraan sudah adanya penerapan ketentuan pembatasan usia maksimal pada banyak jabatan-jabatan publik lainnya seperti PNS/TNI/Polri maupun jabatan lain seperti hakim," ungkap Soefianto dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/8/2023).
Sementara Imam menyebut pembatasan usia maksimal untuk capres dan cawapres tidak melanggar hak asasi untuk dipilih melainkan bentuk pengejewantahan amanat konstitusi.
"Yakni dianggap cakap dan mampu untuk menjadi Presiden. Ketiadaan batas usia maksimal capres dan cawapres tersebut telah menimbulkan ketidakpastian- kegalauan dalam menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yakni untuk menentukan pilihannya pada kontestan capres dan cawapres," ungkap Imam.
Ketiadaan persyaratan batasan usia maksimal tersebut, dinilai keduanya dapat mengakibatkan dilanggarnya norma mengenai kecakapan dan sehat jasmani dan rohani capres dan cawapres, mengingat pada persyaratan untuk jabatan negara lainnya ada pembatasan usia maksimal.
"Disamping itu ketiadaan batasan maksimal usia tersebut akan berpotensi melanggar karena mengurangi kesempatan bagi kaum muda seperti para pemohon untuk dapat dipilih sebagai capres dan cawapres," beber Soefianto.
"Dikarenakan tidak adanya persyaratan usia maksimal 70 tahun untuk dipilih maka hak konstitusional untuk dipilih menjadi hilang." tambah Imam.
Sebagai pemohon, Soefianto dan Imam Hermanda membeberkan alasan penting dalam mengajukan uji materil ini dalam 4 poin berikut :
Pertama, ketiadaan atau adanya kekosongan norma yang membatasi batas maksimal usia capres dan cawapres.
Kedua, hilangnya jaminan dan kepastian bagi kaum muda intelektual sebagai bagian dari warganegara dalam memilih capres dan cawapres yang sesuai dengan amanat konstitusi dalam kontestasi Pemilu.
Ketiga, adanya keinginan kaum muda pada saat ini ingin maju dan bermimpi besar serta ikut andil dalam mendorong serta memajukan Indonesia menjadi negara maju melalui figure capres dan cawapres yang tepat sesuai amanat konstitusi.
Keempat, adanya inkonsistensi Undang-Undang Pemilu terhadap UUD 1945.
"Kami sebagai bagian dari kaum Intelektual muda dan bagian dari generasi milenial, warga negara yang baik dan kritis dan berpengalaman dalam kajian-kajian intelektual, mengajukan uji materil terhadap persyaratan usia capres dan cawapres sebagai bentuk dari hak konstitusinya dengan harapan untuk kemudian dapat dipilih dengan batas usia maksimal 70 tahun," pungkasnya.










