Infografis Pemerintah Naikkan UMP 2024 Sebesar 15%?
JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima masukan dari serikat pekerja yang menginginkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 15 persen untuk tahun 2024. Ida menyatakan bahwa masukan tersebut akan dibahas di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), sambil merumuskan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 yang akan mengatur tentang pengupahan.
UMP 2024 itu masukan (buruh minta 15 persen), nanti akan digodok di Depenas (Dewan Pengupahan Nasional) sembari kita akan matangkan (revisi) PP 36-nya yang akan mengatur tentang pengupahan, ujar Ida di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
DKPP Berikan Sanksi Peringatan Keras ke KPU, Dinilai Abaikan Keterwakilan Perempuan 30 Persen
Ida juga menjelaskan bahwa saat ini sedang ada proses pengumpulan aspirasi untuk mengembangkan formula kenaikan upah yang akan dimasukkan dalam revisi PP Nomor 36 tahun 2021. Langkah ini merupakan respons terhadap pengesahan Undang-Undang hasil Peraturan Pemerintah (Perppu) Cipta Kerja.