Ingat! Ganjil Genap Di Jakarta Ditiadakan Hari Ini
AKURAT.CO, Sehubungan dengan adanya perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, kebijakan ganjil genap (gage) di DKI Jakarta ditiadakan, hari ini, Kamis (17/8/2023). Hal ini disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta.
"Ganjil Genap di DKI Jakarta ditiadakan," demikian tulis Dishub DKI Jakarta.
"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk-petunjuk petugas di lapangan, serta tetap mengutamakan keselamatan," sambungnya.
Sebagai informasi, peniadaan aturan atau penerapan ganjil genap ini dilakukan berdasarkam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 tahun 2022, Nomor 3 tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Selain itu, peniadaan aturan ini juga dilakukan sesuai dengan Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3), yang mengatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.