Pengertian, Sejarah, dan Isi Piagam Jakarta, Ini Selengkapnya
JAKARTA, iNews.id - Pengertian, sejarah, dan isi Piagam Jakarta penting diketahui siswa di bangku sekolah. Piagam Jakarta adalah rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945.
Pengertian Piagam Jakarta
Piagam Jakarta merupakan rencana awal dari Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Rencana ini digarap oleh Panitia Sembilan dari Badan Penyelidikan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) di Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945.
Sejarah Piagam Jakarta
Mengutip buku Sejarah Hukum Indonesia yang ditulis oleh Sutan Remy Sjahdeini, Piagam Jakarta atau Jakarta Charter dinyatakan sah pada tanggal 22 Juni 1945. Pembentukan Piagam Jakarta dilakukan oleh Panitia Sembilan BPUPKI.
Komite Sembilan ini terdiri dari tokoh-tokoh seperti Ir Soekarno, Drs Mohammad Hatta, Mr AA Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdul Kahar Muzakir, H Agus Salim, Mr Ahmad Subardjo, Wachid Hasjim, dan Mr Mohammad Yamin.
Isi Piagam Jakarta
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Atas berkat Rahmat Allah yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
5 Fakta Pesawat Cessna Jatuh di Karawang
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada: ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Perubahan Piagam Jakarta
Kalimat \'keTuhanan dengan mewajibkan mendjalankan sjariat Islam bagi pemeluk-pemeluknja\' diganti \'Ketuhanan yang Maha Esa\'. Kemudian, hal itu pun ditetapkan sebagai sila pertama Pancasila dan dasar negara sekaligus falsafah hidup bangsa Indonesia.
Itulah penjelasan dari pengertian, sejarah dan isi Piagam Jakarta. Semoga bermanfaat.










