Segini Tunjangan dan Gaji Lurah di Jakarta
JAKARTA - Segini tunjangan dan gaji yang diperoleh Lurah di Jakarta. Perbincangan terkait gaji memang selalu menarik untuk dibahas.
Diketahui gaji pokok Lurah tidak jauh berbeda dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab Lurah mendapatkan gaji sesuai dengan golongan ASN atau PNS yang berlaku.
Bedasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural dijelaskan bahwa jabatan Lurah masuk ke dalam golongan terendah III-b dan tertinggi III-d. Tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan durasi kerja atau Masa Kerja Golongan (MKG).
PNS termasuk ke dalam golongan III-b sampai III-d. Sedangkan Lurah di Jakarta dan seluruh Indonesia mendapatkan gaji pokok per bulan yang terendah Rp2.688.500 hingga tertinggi sebesar Rp4.797.000.
Berikut rincian golongan gaji yang diterima.
- III-b Rp2.688.500 Rp4.415.600
- III-c Rp2.802.300 Rp4.602.400
- III-c Rp2.920.800 Rp4.797.000
Selain menerima gaji, Lurah juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Besaran tunjangan yang diterima Lurah akan disesuaikan dengan pemerintah daerah.
Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang terakhir diubah oleh Anies Baswedan (TKD DKI Jakarta), tunjangan yang diterima oleh Lurah sebesar Rp27.000.000.
ASN di Jakarta juga mendapatkan berbagai tunjangan PNS seperti Tunjangan Kinerja (Tukin) berupa tunjangan suami/istri senilai 5% dari gaji pokok. Selain itu juga tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak.
Lurah di Jakarta memiliki tunjangan dan gaji tertinggi di Indonesia. Sebab Jakarta adalah Ibu Kota dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) terbesar di Indonesia. Hal tersebut mempengaruhi tunjangan dan gaji yang diterima Lurah.










