Alasan Tembakau Sintetis Dikategorikan Narkotika dan Dilarang, Ini Perbedaannya dengan Rokok

Alasan Tembakau Sintetis Dikategorikan Narkotika dan Dilarang, Ini Perbedaannya dengan Rokok

Nasional | BuddyKu | Senin, 24 Juli 2023 - 14:00
share

JAKARTA, celebrities.id - Kenapa tembakau sintetis dikategorikan narkotika tapi rokok tidak? Ketahui jawaban selengkapnya di artikel ini.

Bobby Joseph dipastikan mengonsumsi tembakau sintetis. Pemeriksaan polisi pun mengungkapkan sang artis memiliki 0,46 gram tembakau sintetis yang belum dipakai.

Atas kepemilikan dan penggunaan tembakau sintetis tersebut, Bobby Joseph harus berurusan dengan hukum. Ini kali kedua artis blesteran tersebut terciduk kasus narkotika, sebelumnya Bobby Joseph terbukti menjual sabu.

Beberapa dari Anda mungkin penasaran, kenapa tembakau sintetis dilarang tapi rokok yang mengandung tembakau tidak? Apakah ada kaitannya dengan kandungan di dalam tembakau sintetis?

Menurut laporan Badan Narkotika Nasional (BNN), tembakau sintetis terbuat dari sejenis tanaman herbal biasa yang disemprotkan cairan kimia narkotika buatan. Nah, penambahan cairan narkotika ini yang membuat tembakau sintetis dilarang dikonsumsi sembarangan.

Beda dengan rokok biasa yang mana bahan utamanya adalah tembakau murni tanpa penambahan bahan narkotika apapun.

Tembakau sintetis atau sinte diketahui tergolong dalam jenis baru narkotika atau New Psychoactive Substance (NPS). NPS sendiri adalah zat psikoaktif baru yang beredar dan belum diatur dalam undang-undang, dibuat untuk menghasilkan efek yang sama dengan zat narkotika yang sudah ada.

Sinte atau tembakau sintetis dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, masuk dalam narkotika golongan I.

Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun2009, narkotika golongan 1 adalah narkotika yang sama sekali tidak diperbolehkan digunakan untuk tujuan apapun, kecuali kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.

"Menurut UU ini, sinte jelas tidak boleh digunakan," tulis BNN dalam laman resminya, Senin (24/7/2023).

Nama sinte sendiri tidak terdapat dalam Permenkes, namun zat yang ada di dalam sinte yaitu AB-CHMINACA yang membuat sinte masuk dalam kategori narkotika. Selain AB-CHMINACA, zat lain yang dilarang adalah AKB 48, MAM 2201, FUB-144, hingga AB-FUBINACA.

Topik Menarik