Mengenal Tembakau Sintetis dan Bahayanya, Jenis Narkoba yang Diduga Dipakai Bobby Joseph
JAKARTA, celebrities.id - Aktor Bobby Joseph ditangkap polisi usai diduga menggunakan dan menyimpan tembakau sintetis dengan berat 0,46 gram.
Hal itu dibenarkan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy. "Iya betul Bobby Joseph," kata Kompol Achmad Ardhy saat dihubungi awak media, Senin (24/7/2023).
Bobby Joseph diamankan di kediamannya di kawasan, Cinere, pada Jumat (21/7/2023) malam dengan barang bukti tembakau sintetis. Sebelumnya, Bobby pernah ditangkap polisi terkait kasus narkoba pada 2021 dengan barang bukti sabu.
"Kita amankan lagi tembakau sintetis. Dia menggunakan, sudah kita amanin," kata Achmad Ardhy.
Lantas, apa itu tembakau sintetis dan apa bahayanya?
Mengenal Tembakau Sintetis dan Bahayanya
Dikutip dari Ashefagriyapustaka.co.id, Senin (24/7/2023) tembakau sintetis merupakan jenis narkoba yang dibuat dari campuran bahan kimia industri seperti AB- CHMINACA, FUB-AMB, 5-Fluoro-ADB.
Campuran ini dibuat dengan menyemprotkan kandungan tersebut ke daun kering atau potongan rumput sehingga bentuknya seperti lintingan rokok tembakau.
Tembakau sintetis berbeda dengan ganja. Namun , pembuat tembakau sintetis mencoba meniru efek yang biasa dihasilkan oleh ganja alami. Sayangnya, karena terbuat dari campuran zat-zat kimia, efek THC (kandungan pada ganja) pada tembakau sintetis lebih kuat ketimbang efek THC pada ganja alami itu sendiri.
Penggunanya bisa mengalami halusinasi, sesak nafas, kerusakan organ pernfasan hingga efek mabuk lainnya.
Tembakau sintetis merupakan jenis narkotika yang masuk pada golongan I, serta new psychoactive substance atau NPS. Secara fakta, tembakau sintetis bukanlah kategori marijuana atau ganja, hanya tanaman herbal yang disemprot dengan cairan kimia narkotika sehingga memberikan efek yang lebih kuat.
Dalam UU nomor 35 tahun 2009, narkotika golongan I merupakan narkotika yang sama sekali tidak diperbolehkan digunakan untuk tujuan apapun kecuali pengembangan ilmu pengetahuan. Meski nama sinte atau tembakau sintetis tidak tercantum secara jelas dalam UU ini, namun zat di dalamnya masuk dalam regulasi tersebut.










