Selasa, Samsat Keliling Buka di 14 Wilayah Jadetabek

Selasa, Samsat Keliling Buka di 14 Wilayah Jadetabek

Nasional | BuddyKu | Selasa, 18 Juli 2023 - 08:03
share

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Polda Metro Jaya menyediakan 24 lokasi Samsat Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), untuk memfasilitasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) Selasa (18/7/2023).

Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek sesuai info akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, Selasa (18/7/2023).

1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng : 08.00 - 14.00 WIB

2. Jakarta Utara : Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading: 08.00 - 14.00 WIB

3. Jakarta Barat: Mall Citraland : 09.00 - 14.00 WIB

4. Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Taman Makam Pahlawan Kalibata: 08.00 - 13.00 WIB

5. Jakarta Timur: Lapangan tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati: 08.00 - 15.00 WIB

6. Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Perumnas 2 Kota Tangerang.

7. Ciledug: Halaman Kantor Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug.

8. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong dan Jelatrang Serpong.

9. Ciputat: Halaman parkir Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat dan Pamulang Square Ciputat.

10. Kelapa Dua: Mall SDC Kelapa Dua dan Pasar Modern Intermoda Kelapa Dua;

11. Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat Kota Bekasi.

12. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Kabupaten Bekasi.

13. Depok: Halaman parkir Samsat Depok.

14. Cinere: Perumahan Shilla Bojongsari Cinere.

Jam layanan bervariasi, mulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, tetapi ada juga yang buka hanya pada pukul 07.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai antara lain pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Kemudian pastikan untuk membawa seluruh dokumen yang diperlukan untuk pembayaran pajak kendaraan, yakni KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Topik Menarik