Ketahui Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
AKURAT.CO Setiap kita memiliki hak dan kewajiban warga negara, sebagaimana sudah diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Hak adalah sesuatu yang harus atau mutlak dimiliki atau diperoleh oleh setiap individu. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus atau mutlak dilakukan.
Hak seseorang dibatasi oleh hak orang lain dan dibatasi oleh kewajiban yang harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan. Karena itu, walaupun hak merupakan suatu keharusan yang mutlak dimiliki, tetapi hak tersebut ada batasannya.
Adapun menurut KBBI, hak adalah kewenangan atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan lain sebagainya.
Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dan wajib dilakukan dan juga diatur menurut hukum atau undang-undang yang berlaku.
Hak Warga Negara Indonesia (WNI) tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 di sejumlah pasal, yakni:
1. Pasal 27 ayat 1: persamaan kedudukan di dalam hukum
2. Pasal 27 ayat 2: hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Pasal 28: kemerdekaan berserikat (hak politik)
4. Pasal 28 A-J: hak atas HAM
5. Pasal 29: hak atas agama
6. Pasal 30: hak atas pembelaan negara
7. Pasal 31: hak atas pendidikan
8. Pasal 32: hak atas budaya
9. Pasal 33: hak atas perekonomian
10. Pasal 34: hak atas kesejahteraan sosial
Hak Warga Negara
a. Setiap warga negara berhak memeluk dan menjalankan agama yang mereka yakini.
b. Setiap warga negara berhak menyuarakan pendapat mereka secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
c. Setiap warga negara berhak menerima pendidikan dan pengajaran.
d. Setiap warga negara berhak menikah.
e. Setiap warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak.
f. Setiap warga negara berhak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan mendapat perlindungan hukum.
Para pejabat dan pemerintah pun hidup setara dengan warga sipil. Artinya, secara bersama-sama harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju, yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang.
Utamanya, para pejabat dan pemerintah wajib memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
Kewajiban Warga Negara
Sementara itu, kewajiban sebagai warga negara dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilakukan oleh seorang warga negara dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berbeda dari kewajiban asasi, kewajiban warga negara adalah sebagai kewajiban dasar yang dimiliki setiap orang.
Kewajiban sebagai warga dari negara Indonesia juga sudah diatur dalam UUD 1945, yaitu sebagai berikut:
1. Pasal 27 ayat 1: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Pasal 27 ayat 3: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
3. Pasal 28 J ayat 1: Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4. Pasal 28 J ayat 2: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
5. Pasal 30 ayat 1: Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
6. Pasal 31 ayat 2: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Pancasila
Setiap WNI juga memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara berdasarkan Pancasila.
Dikutip dari laman resmi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), berikut ini contoh hak dan kewajiban warga negara berdasarkan Pancasila. Mulai dari sila pertama, sampai sila kelima.
1. Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila Kesatu Pancasila
Sila pertama Pancasila berbunyi "Ketuhanan yang Maha Esa".
Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:
a. Kita berhak memeluk agama dan kepercayaan sesuai dengan pilihan dan keyakinan masing-masing.
b. Kita berhak beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dipilih.
c. Kita wajib memberikan orang lain kebebasan dalam memilih agama dan kepercayaannya.
d. Kita wajib memberikan kebebasan orang lain untuk beribadah.
e. Kita wajib menghormati kepercayaan agama lain.
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila Kedua Pancasila
Sila kedua Pancasila berbunyi "Kemanusiaan yang adil dan beradab".
Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:
a. Kita berhak mendapatkan keadilan di mata hukum.
b. Kita berhak mendapatkan kehidupan yang layak dan diperlakukan secara adil di masyarakat.
c. Kita wajib bersikap adil dan membela kebenaran.
d. Kita wajib menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan tenggang rasa.
3. Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila Ketiga Pancasila
Sila ketiga Pancasila berbunyi "Persatuan Indonesia".
Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:
a. Kita berhak ikut serta dalam bela negara.
4. Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila Keempat Pancasila
Sila kelima berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:
a. Kita berhak mendapat pengayoman dari orang lain dan pemerintah.
b. Kita berhak mendapatkan kesejahteraan di berbagai hal.
c. Kita wajib mengikuti kegiatan gotong royong di masyarakat.
d. Kita wajib mengikuti kegiatan negara dalam rangka mewujudkan keadilan sosial.
5. Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila Kelima Pancasila
Sila kelima berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:
a. Berhak mendapat pengayoman dari orang lain dan pemerintah.
b. Berhak mendapatkan kesejahteraan di berbagai hal.
c. Wajib mengikuti kegiatan gotong royong di masyarakat.
d. Wajib mengikuti kegiatan negara dalam rangka mewujudkan keadilan sosial.










