Tawuran 2 Kelompok Pelajar SMK di Ungaran, 1 Pelaku Ditangkap Polisi
SEMARANG, iNews.id - Satreskrim Polres Semarang menangkap satu pelaku tawuran di Prampelan, Beji, Ungaran Timur yang terjadi pada 21 Juni 2023. Pelaku berinisial AY (18) warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang ditangkap lantaran diduga melukai korban berinisial RS (19) warga Bawen, Kabupaten Semarang dengan celurit.
Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra mengatakan, tawuran antara dua kelompok, yakni pelajar salah satu SMK swasta di Kabupaten Semarang dan salah satu SMK negeri di Kota Semarang.
Dalam peristiwa tersebut, satu orang pelajar dari kelompok SMK swasta Kabupaten Semarang mengalami luka-luka pada bagian tubuh dan sudah mendapat penanganan dari RSUD dr. Gondo Suwarno Ungaran.
Alhamdulillah untuk pelaku dalam peristiwa tersebut berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Semarang. Pelaku merupakan warga Kota Semarang dan pelaku merupakan alumni dari kelompok SMK Negeri Kota Semarang, kata Kapolres, Senin (26/6).
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Kresnawan Hussein menjelaskan, tawuran berawal dari saling menantang di akun media sosial. Selanjutnya, kedua kelompok remaja tersebut sepakat untuk melakukan tawuran di jalan lingkar di daerah Prampelan, Beji, Ungaran Timur pada 21 Juni 2023.
Pelaku dan korban sudah lulus. Jadi tersangka dan korban sudah tidak tercatat sebagai siswa, namun sebagai alumni dari kedua SMK tersebut, katanya.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap saksi saksi, baik dilokasi kejadian maupun rekan rekan korban dan pelaku. Ini untuk memastikan apakah ada pelaku lain dalam tawuran.
Dari tangan pelaku pihak Polres Semarang berhasil mengamankan sebilah celurit yang diduga untuk melukai korban, jaket, sepatu dan tas yang digunakan pelaku saat tawuran.
Kepada pelaku akan kami sangkakan Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindak kekerasan di muka umum, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 tentang penggunaan senjata tajam, ujarnya.