Polemik Al Zaytun, Ini 4 Poin Masukan dari SETARA Institute
JAKARTA, NETRALNEWS.COM - SETARA Institute turut menyoroti polemik terbaru Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang menyita perhatian pemerintah dan publik belakangan ini.
SETARA Institute menyampaikan sejumlah poin masukan kepada pemerintah dalam menangani polemik ponpes pimpinan Panji Gumilang itu.
Pertama, SETARA Institute menyatakan bahwa pemerintah mesti melakukan investigasi yang komprehensif dalam merespons polemik Al Zaytun.
"Langkah apapun yang akan diambil oleh pemerintah harus berdasarkan bukti-bukti faktual dan berlandaskan pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasandalam keterangan tertulis, Minggu (25/6/2023).
Menurutnya, respons Pemerintah seyogianya diorientasikan pada pengungkapan kebenaran, perlindungan keamanan warga negara dan negara, serta penegakan hukum.
"Investigasi yang bersifat komprehensif, dan bukan sekedar reaktif-populis, mendesak untuk dilakukan," ujar Halili.
"Sebab, polemik Al Zaytun cukup lama dan berulang, sejak Ponpes itu berdiri pada 1994 di atas lahan sangat luas sekitar 1.200 hektar yang disebut oleh sebuah media asing sebagai the largest Islamic madrasah in Southeast Asia," sambungnya.
Halili mengungkapkan, sudah cukup banyak pandangan dan kajian yang memberikan sinyalemen awal keterkaitan Al Zaytun dengan NIINegara Islam Indonesia (NII).
Selain itu, eksistensi Al Zaytun yang kokoh hingga kini juga banyak dikaitkan oleh publik dengan \'bekingan\' intelijen dan militer.
Studi Human Security dan Security Sector Reform SETARA Institute mencatat, pada Pemilu 2004 kendaraan TNI bergerak dan melakukan mobilisasi massa guna melakukan pencoblosan di Kompleks Ponpes Al Zaytun.
"Dalam konteks itu, investigasi yang komprehensif akan menjamin terpenuhinya hak publik untuk mengetahui dan mendapat kebenaran (right to know and to truth)," tegas Halili.
Kedua, dalam pandangan SETARA Institute, pemerintah juga mesti bertindak adil.
Halili berpendapat, pintu masuk yang paling strategis untuk mewujudkan keadilan dalam polemik Al Zaytun adalah berkenaan dengan afiliasi pimpinan dan sistem Al Zaytun dengan NII sebagaimana disebut pada poin sebelumnya.
"Juga pelanggaran-pelanggaran pidana yang dilakukan oleh entitas di dalam Al Zaytun, baik oleh individu maupun badan Al Zaytun sebagai Lembaga Pendidikan," ujarnya.
"Tindakan negara tidak boleh sekadar untuk memenuhi keinginan dan tuntutan massa," tandas Halili.
Ketiga, SETARA Institute berpandangan bahwa Pemerintah hendaknya tidak masuk terlalu dalam pada polemik sesat tidak sesatnya pandangan dan ajaran keagamaan yang dikembangkan disana dan kemungkinan mengambil langkah populis yang berangkat dari penghukuman sesat tersebut.
"Mengenai sesat tidaknya pandangan dan ajaran keagamaan biarlah menjadi domain perdebatan tokoh-tokoh dan lembaga-lembaga keagamaan terkait," papar Halili.
"Sebagaimana dalam kasus-kasus berdimensi keagamaan lainnya, pemerintah tidak boleh meletakkan hukum negara di bawah pandangan dan fatwa lembaga keagamaan tertentu," terangnya.
Keempat, SETARA Institute mengingatkan bahwa polemik Al Zaytun juga berkenaan dengan hak-hak atas pendidikan serta hak-hak atas perlindungan diri, integritas, dan keamanan warga negara di dalamnya, terutama 7000-an santri dan peserta didik disana.
"Mitigasi dampak dan asesmen kebutuhan harus dilakukan oleh pemerintah, bersamaan dengan investigasi komprehensif dan adil tersebut," pungkas Halili.