MUI Desak Polisi Tindak Pendiri Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang: Sudah Meresahkan Sampai Menghina Agama
WasekjenMajelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah menduga Panji Gumilang telah melakukan penghinaan terhadap agama. Atas hal itu, Ikhsan meminta aparat penegak hukum segera menindak pendiri pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun tersebut.
"Rekomendasinya adalah yang pertama karena ini berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pribadi, maka ini aparat hukum agar segera melakukan tindakan hukum," ujar Ikhsan di Jakarta, Rabu, (21/6/2023).
Ikhsan menduga penyimpanan yang terjadi di Ponpes Al Zaytun berpotensi terjadi pidana karena membuat keresahan hingga penghinaan terhadap agama.
"Kalau pidana bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain," katanya.
Terkait PonpesAl Zaytun beserta staf dan santri disarankan untuk dilakukan pembinaan. Karena para pengurus Ponpes tersebut terindikasi melakukan penyimpangan.
"Terhadap yayasan pendidikan semua ya, diselamatkan untuk dilakukan pembinaan dari hal-hal yang sifatnya menyimpang. Karena Al Zaytun ini kan sudah terindikasi menyimpang.Artinya bukan menyimpang pesantrennya, tetapi adalah para pengurus yayasannya terutama Panji Gumilang ini," jelas Ikhsan.