Polres Karawang Didesak Usut Perdagangan Orang di Tempat Hiburan dan Panti Pijat

Polres Karawang Didesak Usut Perdagangan Orang di Tempat Hiburan dan Panti Pijat

Nasional | BuddyKu | Rabu, 21 Juni 2023 - 15:47
share

KARAWANG, iNews.id - Komanas Perlindungan Anak (KPA) mengendus kasus perdagangan orang dengan korban perempuan di bawah umur marak terjadi di Karawang. Para korban dijual ke tempat hiburan malam (THM) dan panti pijat plus.

Karena itu, KPA mendesak Polres Karawang mengusut kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di THM dan panti pijat tersebut.

Polisi diminta tidak hanya fokus mengusut TPPO pekerja migran tapi juga THM dan panti pijak yang sudah menyebar di peloksok Karawang. Kasus TPPO THM diduga lebih marak seiring pesatnya pembangunan di Karawang, kata Komisioner KPA Wawan Wartawan.

Wawan menyatakan, THM dan panti pijat sangat menjamur di Karawang. Dia meyakini kasus TPPO di tempat hiburan malam banyak terjadi namun luput dari pengawasan. Bukan rahasia lagi jika masih ada anak dibawah umur dipekerjakan di tempat hiburang malam atau panti pijat. Pastinya itu dilakukan secara terselubung supaya tidang terbongkar. Itu tugas kepolisian yang harus mengusut dan menindaknya, ujar Wawan.

Menurut Wawan Wartawan, keberadaan Perpres Nomor 19 tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO harus di apresiasi sebebagi bentuk perhatuan pemerintah memberantas TPPO. TPPO bukan hanya dialami di kalangan pekerja migran tapi justru lebih banyak diduga terjadi di THM dan panti pijat. Justru saya meyakini kalau TPPO di THM lebih banyak terjadi, tutur dia.

Wawan mengatakan dari pengamatan, potensi TPPO dari THM dan panti pijat diduga marak terjadi. Namun karena dilakukan secara terselubung, sehingga sulit untuk diungkap.Kepolisian bisa lebih mudah untuk membongkarnya, namun itupun perlu penanganan khusus, ucap dia.

Modus operandi kompolotan TPPO ini masuk ke desa-desa dan menawarkan pekerjaan sebagai pelayan restoran. Namun setelah korban bersedia, mereka dipekerjakan sebagai pemandu lagu atau bekerja dipanti pijat. Beberapa korban meski usianya masih muda atau dibawah 16 tahun namun karena pernah menikah maka sulit dijangkau hukum.

Mereka berlindung dari aturan hukum buat anak dibawah umur tapi sudah pernah menikah. Modus seperti ini sudah sering digunakan sindikat TPPO\' ujar Wawan Wartawan.

Topik Menarik