PNS Harus Netral Jelang Tahun Politik, Siap-Siap Kena Sanksi jika Melanggar!
JAKARTA Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PNS harus bersikap netral memasuki tahun politik . MenpanRB Abdullah Azwar Anas menegaskan PNS yang tidak bersikap netral akan dikenakan sanksi.
Saat ini, Kemenpan-RB pun melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, di antaranya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Polri terkait hal ini. Bila melanggar, terdapat sanksi dalam berbagai tingkatan mulai dari yang paling ringan berupa sanksi administratif hingga sanksi pidana.
Saya kira jelas ya, ASN harus netral. Jadi jika nanti ada pelanggaran, akan ada sanksi paling ringan seperti sanksi administratif sampai pidana, ujar Menpan-RB Anas usai kegiatan Penandatangan MoU dan Perjanjian Kerja Sama di Bidang SPBE dan Layanan Hukum antara Perguruan Tinggi dengan Kementerian PANRB, di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Anas mengatakan terdapat peraturan yang dengan jelas menegaskan bahwa ASN harus netral dalam berbagai pemilihan, mulai dari pemilihan legislatif hingga pemilihan eksekutif.
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama untuk mengatur netralitas ASN dalam pemilihan umum (pemilu) dalam Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 144.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Berdasarkan lampiran pada beleid tersebut, ASN yang melanggar kode etik seperti memasang spanduk/baliho dan melakukan tindakan kampanye lainnya dapat dikenakan sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka.
Selain sanksi moral, pelanggaran netralitas ditindaklanjuti dengan mekanisme penjatuhan sanksi etik maupun sanksi disiplin sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 dan PP Nomor 94 Tahun 2021.
Adapun hukuman disiplin berdasarkan Pasal 8 beleid tersebut terdiri dari hukuman disiplin ringan sedang atau hukuman disiplin berat. Hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara, hukuman disiplin sedang terdiri dari pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan atau pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Untuk hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja SDM Aparatur Kemenpan-RB, Damayani Tyastianti sebelumnya mengatakan terdapat 2.073 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan melanggar netralitas pada 2021 - 2022 berdasarkan data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Desember 2022.