Ketika Pungutan Liar Menghantui KPK

Ketika Pungutan Liar Menghantui KPK

Nasional | BuddyKu | Rabu, 21 Juni 2023 - 10:13
share

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Praktik pungutan liar di Rutan KPK yang diungkapkan oleh dewan pengawas merupakan sebuah fakta yang mengejutkan.

Hal ini menunjukkan bahwa masalah di KPK tidak hanya terbatas pada pelanggaran kode etik, tetapi juga melibatkan tindakan korupsi yang merugikan tahanan yang ditahan di rutan tersebut.

Temuan ini merupakan hasil penemuan dewan pengawas sendiri dan tidak ada pengaduan resmi yang diajukan.

Semoga saja ini membuktikan keseriusan dan ketegasan dari dewan pengawas KPK.

Mereka sedang mempertaruhkan komitmen dalam penertibkan dan pelanggaran di KPK, termasuk pungutan liar di Rutan KPK.

Jumlah pungutan yang telah diungkapkan oleh dewan pengawas terbilang cukup fantastis.

Dalam periode satu tahun, mulai dari Desember 2021 hingga Maret 2022, jumlah pungutan yang telah teridentifikasi mencapai 4 miliar.

Angka ini hanya bersifat sementara dan masih mungkin berkembang seiring dengan berjalannya waktu.

Namun, dewan pengawas menghadapi keterbatasan dalam menangani masalah ini, hanya fokus dalam aspek etika saja.

Mereka tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan atau tindakan paksa seperti penggeledahan.

Seharusnya hal ini, tidak menjadi kendala dalam mengungkap lebih mendalam mengenai bentuk pungutan yang dilakukan.

Dan penggunaan rekening pihak ketiga dalam dugaan pungutan liar.

Ternyata Dewan pengawas telah menyerahkan laporan temuan mereka kepada pimpinan KPK yang didampingi oleh Deputi penindakan dan eksekusi.

Kemudian kepada direktur penyelidikan, pada tanggal 16 Mei 2023, kurang lebih satu bulan yang lalu, untuk memastikan penindakan hukum terhadap kasus ini.

Dewan pengawas tidak dapat menyampaikan secara transparan seluruh informasi terkait pungutan liar di Rutan KPK karena adanya unsur pidana dalam kasus ini.

Termasuk rincian lebih lanjut mengenai bentuk pungutan dan penggunaan rekening pihak ketiga.

Dewan pengawas menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan KPK dan pihak terkait untuk menangani aspek hukum dari kasus ini.

Situasi ini menggambarkan adanya kegagalan sistem di KPK. Sebagai lembaga anti-korupsi yang diharapkan memberantas praktik korupsi, KPK seharusnya menjadi teladan yang baik dalam menjaga integritas dan memberantas pungutan liar.

Temuan ini juga menunjukkan bahwa masih ada celah di dalam sistem yang memungkinkan tindakan korupsi terjadi.

Langkah-langkah yang diambil oleh dewan pengawas merupakan langkah awal yang positif dan harus didukung oleh masyarakat.

Rakyat butuh Langkah-langkah tegas dan menyeluruh guna memberantas praktik pungutan liar di Rutan KPK.

Adanya peningkatan pengawasan dan penegakan disiplin di dalam lembaga ini untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Tindakan hukum yang diambil terhadap pelaku pungutan liar haruslah tegas dan adil.

Proses penindakan harus dilakukan dengan transparansi dan tanpa adanya intervensi politik atau kepentingan pribadi.

Hukuman yang setimpal harus diberikan kepada mereka yang terlibat dalam praktik ini sebagai bentuk keadilan bagi tahanan yang telah menjadi korban.

Kasus pungutan liar di Rutan KPK ini juga harus dijadikan momentum untuk melakukan reformasi internal di lembaga ini.

Perlu ada perbaikan dalam sistem pengawasan dan pemantauan, serta peningkatan integritas dan moral para pegawai KPK.

Penyempurnaan mekanisme pengaduan dan perlindungan bagi tahanan juga harus menjadi perhatian utama.

Penulis: Suryadi SST

Topik Menarik