KPK Buka Seleksi Jabatan Deputi Penindakan hingga Direktur Penyelidikan, Ini Tahapan Daftarnya

KPK Buka Seleksi Jabatan Deputi Penindakan hingga Direktur Penyelidikan, Ini Tahapan Daftarnya

Nasional | BuddyKu | Rabu, 21 Juni 2023 - 09:47
share

JAKARTA, News.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka seleksi jabatan untuk sejumlah posisi strategis yang masih kosong. Jabatan strategis yang masih kosong yakni Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi serta Deputi Bidang Informasi dan Data KPK.

Kemudian, ada tiga posisi jabatan lain yang juga masih kosong yaitu Direktur Penyelidikan, Direktur Penuntutan serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I. KPK sedang mencari sosok terbaik untuk mengisi posisi strategis tersebut.

KPK mengundang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi terbuka tersebut, ujar Sekjen KPK, Cahya H Harefa, Rabu (21/6/2023).

Tahapan seleksi untuk jabatan tersebut meliputi, pendaftaran online melalui https://rekrutmen.kpk.go.id, yang sudah mulai dibuka sejak Selasa, 20 Juni 2023 hingga 5 Juli 2023. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 11 Juli 2023.

Berikutnya yaitu penulisan policy brief atau makalah dan bahan presentasi yang dijadwalkan pada 18 Juli 2023. Hasil penulisan makalah tersebut akan diumumkan pada 1 Agustus 2023.

Tahapan seleksi selanjutnya yakni asesmen kompetensi manajerial dan sosial kultural pada 7 sampai 10 Agustus 2023. Kemudian, dilanjutkan tes kesehatan pada 11 Agustus 2023 yang hasilnya akan diumumkan pada 21 Agustus 2023.

Lalu, untuk pemaparan makalah dan wawancara diagendakan dilakukan pada 23 sampai 28 Agustus 2023. Terakhir, tiga sosok terbaik hasil seleksi jabatan tinggi strategis di KPK akan diumumkan pada 4 September 2023.

Dalam seluruh proses seleksi tersebut, KPK tidak memungut biaya dalam bentuk apa pun. Panitia juga tidak menyediakan akomodasi dan transportasi bagi para pelamar, kata Cahya.

Cahya mengingatkan kepada para pelamar agar berhati-hati terhadap segala upaya penyalahgunaan pihak lain yang tidak bertanggung jawab dalam proses seleksi terbuka ini. Sebab, marak penipuan yang mengatasnamakan KPK.

Dia juga memastikan seluruh proses seleksi terbuka di KPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. KPK juga telah mengantisipasi potensi benturan kepentingan dalam seleksi jabatan tersebut.

Dalam pelaksanaannya, untuk menghindari benturan kepentingan, panitia seleksi (pansel) selain diisi para JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) di lingkungan KPK, juga melibatkan pihak eksternal dari unsur birokrat, profesional dan akademisi, kata Cahya.

Topik Menarik