Perkosa Anak, Pemuda di Aceh Utara Dieksekusi 100 Kali Cambuk

Perkosa Anak, Pemuda di Aceh Utara Dieksekusi 100 Kali Cambuk

Nasional | BuddyKu | Rabu, 21 Juni 2023 - 09:32
share

ACEH UTARA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mengeksekusi hukuman cambuk terhadap enam warga yang terbukti melanggar qanun Aceh tentang hukum jinayat. Salah satunya seorang pemuda yang memerkosa anak.

Keenam terpidana tersebut yakni MI (18), H (33), K (30), U (48), DU (25), F (33), kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman, Rabu (21/6/2023).

Dia menambahkan, pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan berdasarkan putusan dari Mahkamah Syariah yang menyatakan bahwa enam terpidana itu secara sah melanggar qanun Aceh tentang hukum jinayat.

Untuk terpidana pemerkosaan anak yakni MI, kata dia.

Terpidana M dianggap melanggar Pasal 34 qanun hukum jinayat dengan hukuman cambuk sebanyak 100 kali dan 46 bulan kurungan.

Kemudian, H tersandung kasus pelecehan seksual dengan hukuman cambuk sebanyak 45 kali. Eksekusi cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani selama lima bulan sehingga hanya menjalani 40 kali cambuk.

Selanjutnya, kata Arif, terpidana K menjalani hukuman cambuk sebanyak 24 kali setelah dipotong masa tahanan. Terpidana U tersandung kasus maisir atau judi online dan dihukum 26 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan.

Serta DU dan F masing-masing dihukum cambuk sebanyak 23 kali setelah dipotong masa penahanan karena terbukti melakukan ikhtilath.

Topik Menarik