Perkosa Anak di Bawah Umur, Remaja Ini Ditangkap Polisi
OKU TIMUR, iNews.id - Seorang remaja di OKU Timur, Sumsel berinisial R (17) ditangkap polisi karena memerkosa pacarnya yang masih di bawah umur AS (14). Korban tidak dapat melawan, karena pelaku mengancam akan menyebarkan foto syurnya.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal mengatakan awalnya tersangka dan korban ini memiliki hubungan asmara sehingga sering berkomunikasi hingga pelaku memiliki foto syur korban.
Kemudian pelaku mengajak korban ke rumah dan jika tidak datang, foto syur akan disebarkan. Tersangka mengancam kalau tidak datang akan menyebarkan foto syur korban, katanya, Rabu (21/06/2023).
Karena takut, korban menuruti permintaan pelaku dan mendatangi rumahnya. Tiba di rumah tersangka, korban diajak untuk masuk ke kamar, diancam dan diperkosa. Tersangka mengancam kalau tak mau menuruti keinginanya foto korban akan disebarkan, katanya.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah dua kali memerkosa korban. Pertama terjadi pada Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 09.00 WIB. Sepekan kemudian, merasa aksi pertamanya aman-aman saja, pelaku mengulangi perbuatannya pada Minggu (11/6/2023).
Merasa tertekan, korban akhirnya mengadu kepada orang tuannya, lalu dilaporkan ke Polres OKU Timur. Mendapatkan laporan dilakukan penyelidikan hingga pelaku ditangkap Senin malam(19/6/2023) sekitar 21.00 WIB, kata Kasat.
Tersangka akan dijerat pasal 81 Undang undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.