KPK Lacak Pihak Penampung Pungli Rp4 Miliar Oknum Petugas Rutan

KPK Lacak Pihak Penampung Pungli Rp4 Miliar Oknum Petugas Rutan

Nasional | BuddyKu | Rabu, 21 Juni 2023 - 07:17
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sedang melacak pihak ketiga yang diduga menampung uang pungutan liar (pungli) oknum petugas rumah tahanan (rutan). Diduga, terdapat pihak di luar petugas rutan KPK yang bertugas menampung uang pungli hingga mencapai Rp4 miliar.

"Termasuk juga pendalaman apakah ada pihak lain di luar KPK yang memanfaatkan situasi ini, dalam pengertian dia ikut turut serta misalnya membantu sehingga beberapa pihak di luar itu memberikan sejumlah uang dan masuk ke oknum pegawai KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).

KPK Sita Rp210 Miliar Terkait Gratifikasi hingga TPPU Bupati Nonaktif Mamberami Tengah

Dewan pengawas (dewas) sempat mengungkap modus pungli di rutan KPK. Diduga, ada petugas rutan KPK menerima pungli dari tahanan ataupun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.

KPK sedang mendalami modus penerimaan pungli oknum petugas rutan tersebut. Termasuk, peruntukannya dari pungli tersebut. KPK akan menelisik potensi pemberian fasilitas ataupun keistimewaan lain di dalam rutan dari dugaan penerimaan pungli oknum petugas tersebut.

KPK Akui Ada Pungli Rp4 Miliar di Rutan Gedung Merah Putih

"Ini yang masih terus kami dalami lebih lanjut, karena secara SOP, kerja-kerja rutan di KPK itu sangat ketat. Makanya kami dalami apa yang kemudian diberikan, jasa dalam tanda kutip yang diberikan kalau kemudian betul ada dugaan pidananya. Seperti apa itu masih kami dalami," jelas Ali.

Sebelumnya, Dewas mengungkap temuan dugaan adanya pungli di rutan KPK. Diduga, ada oknum petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.

Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, menurut dewas, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.

KPK telah menerima laporan terkait temuan pungli oknum petugas rutan tersebut. KPK juga telah menindaklanjutinya di proses penyelidikan. KPK sedang menyelidiki dugaan unsur pidana korupsi dari temuan pungli di rutan Gedung Merah Putih.

Topik Menarik