MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, PSI: Ini Kemenangan Rakyat Terhadap Oligarki dan Sikap Otoriter Elite Parpol

MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, PSI: Ini Kemenangan Rakyat Terhadap Oligarki dan Sikap Otoriter Elite Parpol

Nasional | BuddyKu | Kamis, 15 Juni 2023 - 23:48
share

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait sistem pemilu, sehingga pemilu tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Ketua DPP PSI Ariyo Bimmo mengatakan, keputusan MK mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka sejalan dengan sikap PSI dan merupakan kemenangan rakyat terhadap oligarki dan sikap otoriter elite partai.

Ini sejalan dengan sikap PSI sejak awal yang menolak penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilihan Umum 2024 dengan beberapa alasan," kata Bimmo dalam keterangan tertulis, Kamis (15/6/2023).

"Proporsional terbuka membuat rakyat punya otoritas memilih sendiri wakilnya. Ini kemenangan rakyat terhadap oligarki dan sikap otoriter elite partai, tegasnya.

Bimmo berpendapat bahwa sistem proporsional terbuka adalah kemajuan esensial dalam demokrasi Indonesia. Sementara sistem proporsional tertutup menjauhkan dan mengasingkan rakyat dari proses politik.

Sistem proporsional tertutup menjauhkan rakyat dari individu yang mewakilinya karena rakyat hanya memilih partai dan tidak memilih calon anggota legislatif yang diinginkan."

"Keputusan menyerahkan siapa yang terpilih kepada partai tidak tepat, mengingat saat ini partai politik adalah lembaga paling tidak dipercaya publik, tuturnya.

Bimmo menambahkan, sistem proporsional tertutup hanya akan memperkuat kekuasaan elite partai, terutama partai besar.

Kompetisi kader partai bukan lagi memenangkan pikiran dan hati rakyat, tapi mendekati dan merayu elite partai termasuk dengan, misalnya, membayar untuk memperoleh nomor cantik, nomor urut 1, terangnya.

Intinya, kata Bimmo, kerugian konstitusional jauh lebih besar bila diterapkan sistem proporsional tertutup.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pengujian materil atau judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024 mendatang.

"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh hakim konstitusi lain (minus Wahiduddin Adams), dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK Jakarta, Kamis (15/6/2023).

MK menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Adapun uji materi UU Pemilu diajukan pada 14 November 2022. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menggugat sejumlah pasal di UU Pemilu yang bertumpu pada Pasal 168 Ayat (2) tentang sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka.

Permohonan pengujian UU Pemilu tersebut diajukan oleh Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Pintadi, Demas Brian Wicaksono, dan Fahrurrozi. Mereka meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Topik Menarik