MK Tolak Proporsional Tertutup, Ketua Bakomstra Partai Demokrat Komentar Begini
FAJAR.CO.ID, BANDAR LAMPUNG Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan tentang pemilihan umum (pemilu) proposional tertutup.
Hal itu dibacakan majelis hakim (MK) pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya, ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, dikutip Antara, Kamis (15/6).
Dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa para pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.
Dalil tersebut hendak menegaskan sejak penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009 sampai dengan 2019 partai politik seperti kehilangan peran sentral-nya dalam kehidupan berdemokrasi, ujar Saldi Isra.
Sementara menanggapi keputusan MK itu, Ketua Bakomstra Partai Demokrat Lampung Deni Ribowo menilai bahwa keadilan di Indonesia masih mengedepankan keinginan untuk menyelamatkan hak-hak rakyat dalam menentukan pilihannya pada pemilu.
Partai Demokrat mengapresiasi atas keputusan MK dengan memutuskan tetap memakai sistem pemilihan proposional terbuka. Sejak awal keyakinan kami Demokrat Lampung menilai bahwa hakim menolak sistem pemilihan tertutup karena mereka ingin memilih wakil mereka di parlemen itu secara langsung, kata Deni saat memberikan keterangan.
Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Lampung itu juga menilai bahwa pihak MK juga tidak ingin memilih pemimpin yang tidak diketahui secara, atau dapat dianalogikan seperti membeli kucing dalam karung.
Jadi, mereka sebetulnya tidak ingin membeli kucing dalam karung apabila permohonan para penggugat itu dikabulkan oleh MK, tutupnya. (ant/jpnn/fajar)