Parkir Liar di Sepanjang Jalan Margonda Raya, 15 Pengendara Kena Tilang

Parkir Liar di Sepanjang Jalan Margonda Raya, 15 Pengendara Kena Tilang

Nasional | BuddyKu | Kamis, 15 Juni 2023 - 19:03
share

DEPOK - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menggelar operasi penertiban parkir liar di trotoar dan bahu jalan sepanjang Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis (15/6/2023).

Kasie Ketertiban Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Kota Depok, Deriz M Riza menjelaskan belasan pengemudi kendaraan bermotor roda dua maupun empat dikenakan sanksi tilang imbas parkir liar.

Dalam operasi penertiban Dishub didampingi petugas Satlantas Polres Metro Depok.

"Pada hari ini kita seperti biasa menertibkan parkir liar di sepanjang Jalan Margonda. Terjaring sebanyak 10 kendaraan roda dua dan lima kendaraan empat yang ditilang," kata Deriz kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

"Hari ini kami juga didampingi dari jajaran Sat Lantas Polres Metro Depok," tambahnya.

Deriz menyebut juga ada kendaraan yang digembosi hingga digembok imbas parkir liar di sepanjang Jalan Margonda Raya.

"Kemudian ada juga yang digembosi kendaraan roda dua, kalau kendaraan roda empat digembok," ucapnya.

Topik Menarik