Kenalan di Penjara, 2 Residivis Sekongkol Bobol Kamar Kos Mahasiswa di Sleman
SLEMAN, iNews.id - Jajaran Unit Reskrim Polsek Bulaksumur, Sleman berhasil mengungkap kasus pencurian. Satu pelaku berhasil ditangkap dan satu lagi masih buron.
Kedua pelaku pencurian ini WM (25) warga Cilacap, Jawa Tengah dan FS (28) warga Bantul. WM ditangkap di wilayah Bantul, sedangkan FS sampai saat ini masih buron.
Pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian dengan pemberatan, kata Kapolsek Bulaksumur AKP Ngadi, Kamis (15/6/2023).
Menurut Ngadi, kedua pelaku sepakat melakukan pencurian dengan sasaran rumah kos. Barang yang diincar berupa laptop milik mahasiswa. Alasannya lebih mudah untuk dijual melalui media sosial.
Kedua pelaku keluar penjara tahun 2023 ini. Sebelum keluar mereka merencanakan pencurian. Keduanya melakukan pencurian di wilayah Caturtunggal, Depok Sleman. Pelaku berhasil membawa kabur laptop milik Jessel Tjoanda (23) pada Rabu (17/5/2023) lalu.
Korban yang kehilangan laptopnya, kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Berbekal laporan itulah petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku pencarian.
Polisi kemudian melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku di daerah Jetis, Bantul. Saat itu pelaku sedang berpura-pura menjadi tukang pijet sambil mencari mangsa.
Pelaku kami tangkap berikut dua buah laptop curian dan sepeda motor sebagai sarana mencuri, katanya.
Kepada petugas, pelaku mencuri laptop itu di daerah kasihan dan Caturtunggal. Mereka beraksi dini hari saat korban terlelap tidur.
Laptop mudah menjualnya, saya jual di marketplace. Saya tidak punya pekerjaan, makanya saya mencuri, kata WM yang merupakan residivis kasus narkotika ini.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.