Ketua Komite Kadin Jadi Tersangka Ke-8 Di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Ketua Komite Kadin Jadi Tersangka Ke-8 Di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Nasional | BuddyKu | Kamis, 15 Juni 2023 - 18:00
share

AKURAT.CO Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 Bakti Kominfo atau BTS Kominfo.

Muhammad Yusrizki adalah Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP). Dia menjadi tersangka ke-8 dalam kasus yang merugikan negara Rp8 triliun lebih.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif penyidik menemukan alat bukti yang cukup sehingga statusnya kita naikkan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Disampaikan Kuntadi, Yusrizki selaku Dirut PT Basis Utama Prima ditunjuk menjadi penyedia panel surya sistem dalam proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.

Diduga dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain yang sudah dijadikan tersangka lebih dulu.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara korupsi proyek infrastruktur BTS 4G serta prasarana pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Kemenkominfo periode 2020-2022.

Mereka adalah, Johnny G Plate (mantan Menkominfo), Galumbang Simanjuntak (Moratelindo), Anang Achmad Latif (mantan Direktur Utama Bakti Kominfo ), Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitechmedia Synergy), Yohan Yunato (Tenaga Ahli Human Development UI), Mukti Ali (Account Director of Integrated PT Huawei Investment) dan Windy Purnama (orang kepercayaan Irwan Hermawan).

Topik Menarik