MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, Jhon: Denny Indrayana Hoaks, Polri Harus Segera Bertindak!

MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, Jhon: Denny Indrayana Hoaks, Polri Harus Segera Bertindak!

Nasional | BuddyKu | Kamis, 15 Juni 2023 - 17:58
share

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Pegiat media sosial Jhon Sitorus menyebut mantan Wamenkumham Denny Indrayanatelah menyebarkan kabar bohong atau hoaks soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem pemilu.

Jhon mengatakan hal tersebut terkait pernyataan Denny Indrayana yang mengaku mendapat informasi jika MK bakal memutuskan sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Sementara faktanya, pada sidang pembacaan putusan hari ini, Kamis (15/6/2023), MK menolak gugatan sistem sistem pemilu sehingga pemilu tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

"Jelas ya, MK memutuskan sistem pemilu tetap Proporsional TERBUKA," tulis Jhon di akun Twitternya, @Miduk17, Kamis (15/6/2023).

"Jadi, tudingan Denny Indrayana bahwa MK akan memutuskan sistem proporsional tertutup adl HOAX," katanya.

Untuk itu, Jhon meminta Polri agar segera memproses laporan terhadap Denny Indrayana.

"Maka laporan terhadap Denny Indrayana segera diproses oleh POLRI, jangan biarkan PENGADU DOMBA memperkeruh Demokrasi," tegas Jhon.

Sebelumnya, Denny Indrayana mengaku mendapat informasi soal gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di MK.

Eks Wamenkumham era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono(SBY) itu mengatakan bahwa MK akan mengabulkan gugatan tersebut sehingga sistem pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.

Berdasarkan info yang diterimanya, kata Denny, enam hakim MK akan setuju untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup. Sementara, tiga hakim lain akan menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny di akun Twitternya, @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).

Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," katanya.

Terkini, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan permohonan uji materi tentang sistem pemilu. Dengan demikian pemilutetapmemakai sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Adapun perkara ini diputuskan oleh delapan hakim konstitusi karena satu hakim berhalangan hadir. Dari delapan hakim itu, hanya satu yang dissenting opinion.

Topik Menarik