NA untuk Perubahan Perda tentang Hari Jadi Cirebon sudah Masuk Propemperda
CIREBON - Hari jadi Cirebon berpotensi mengalami perubahan, karena Naskah Akademik (NA) untuk perubahan Perda tentang Hari Jadi Cirebon, sudah disampaikan oleh tim penyusun, yang berisikan para sejarawan dan praktisi akademis, kepada Pemkot, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan, secara informal, ia memang sudah mendapatkan laporan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), bahwa mereka sudah menerima NA tentang rencana perubahan usia Cirebon yang selama ini keliru.
"Secara informal saya sudah terima laporan, tetapi detail NA belum didiskusikan, saya belum baca keseluruhan," ungkap Agus, Kamis (15/6/2023).
Setelah secara resmi diterimanya, lanjut Agus, Naskah Akademik akan dikaji secara komprehensif, karena nantinya naskah akademik ini akan menjadi pijakan bagi Pemkot untuk mengajukan usulan kepada DPRD.
"Nanti menjadi kebijakan Pemda, karena akan berproses di DPRD," kata Agus.
Jika melihat waktu, kata Agus, mengingat menuju hari jadi Cirebon untuk tahun 2023 ini ada sekitar sebulan lagi, maka diprediksikan proses perubahan masih sangat panjang, sehingga peringatan hari jadi Cirebon tahun ini, masih akan diperingati dengan usia yang lama, yakni 654 tahun.
"Kalau melihat waktu, sepertinya tidak akan keburu, melihat tanggal kan bulan depan tanggal 19 Juli, jadi masih ikut melanjutkan sebelumnya," kata Agus.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cirebon, Tunggal Dewananto mengatakan, pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 24 tahun 1996 tentang Hari Jadi Cirebon, sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 ini, dimana itu masuk dalam usulan pembahasan yang diusulkan oleh eksekutif.
"Itu ajuan eksekutif (pembahasan perda Hari Jadi Cirebon) sudah ada di Propemperda 2023," ungkap Dewa.
Namun demikian, meskipun sudah masuk dalam Propemperda, sesuai dengan ketentuan prosedural yang ada, lanjut Dewa, maka eksekutif harus mengusulkannya melalui paripurna, barulah setelah itu, prosesnya bisa mulai berjalan di DPRD.
"Masuk dalam propemperda, tapi sesuai dengan prosedur, harus diajukan melalui Paripurna, harus sudah ada naskah akademik, atau hasil kajian dari tim ahli yang ditunjuk ekskeutif," kata Dewa.
Mengenai sistematika nanti di DPRD, apakah mencabut Perda yang sudah ada, atau pembentukan Perda yang baru, ditambahkan Dewa, maka DPRD menunggu seperti apa usulan yang disampaikan oleh eksekutif nanti.
"Nanti kita lihat, seperti apa judul yang diusulkan, karena kita belum lihat hasil kajiannya secara lengkap," kata Dewa.***