Pekerja Pabrik Gula di Malang Tewas Jatuh ke Mesin Penggiling, Polisi: TKP Tak Murni Lagi
MALANG, iNews.id - Polisi menemukan fakta baru terkait kecelakaan kerja yang menewaskan pekerja Pabrik Gula (PG) Kebonagung Pakisaji Malang. Fakta baru itu berupa lokasi kejadian yang sudah tidak lagi murni dan ada beberapa yang tidak sesuai.
Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengakui berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat (9/6/2023) ada beberapa kejanggalan dan lokasi kejadian yang tidak murni lagi. Pasalnya sehari setelah Polres Malang menerima kematian pekerja atau tepatnya pada Selasa (6/6/2023) pihaknya akan melakukan olah TKP, tetapi dihalang-halangi sehingga membuat hal itu tertunda.
Yang jelas pada saat olah TKP, ada beberapa memang yang TKP tersebut sudah tidak murni sesuai pada saat kejadian, ucap Wahyu Rizki Saputro ditemui di Mapolres Malang, pada Kamis sore (15/6/2023).
Namun mengenai detail lebih jauh terkait kejanggalan dan perubahan lokasi itu, mantan Kasatreskrim Polres Gresik tidak menjelaskan lebih detail. Menurutnya, nanti pihaknya akan menjelaskan lebih detail seiring dengan adanya laporan penghalangan penyelidikan yang disangkakan ke manajemen pabrik.
Nanti akan kami jawab pada saat proses penyidikan pada LP (laporan) yang perintangan penyelidikan, kata dia.
Pasalnya seiring temuan dugaan kelalaian dalam kasus kecelakaan kerja di PG Kebonagung, polisi juga menerbitkan laporan mengenai adanya perintangan penyelidikan. Dimana tindaklanjutnya ketika pihak PG Kebonagung mengetahui adanya kematian pekerjanya akibat tergilas mesin penggilingan tebu, tidak langsung melaporkan dan justru terkesan menutup-nutupi peristiwa ini.
Yang jelas terkait kejadian tersebut kami juga menerbitkan satu Lp (laporan) terkait perintangan penyelidikan. Ini terus kami lakukan penyelidikan untuk menyelesaikan perkara ini, katanya.
Dari sanalah, ia masih belum berani menyimpulkan apakah pihak pabrik sengaja tidak melaporkan kejadian kematian pekerja tersebut. Mengingat proses penyelidikan masih difokuskan pada dugaan adanya kelalaian yang berujung kematian pekerja.