Polri Tangkap 12 Tersangka Kasus TPPO di Kaltara

Polri Tangkap 12 Tersangka Kasus TPPO di Kaltara

Nasional | BuddyKu | Kamis, 15 Juni 2023 - 16:48
share

JAKARTA - Satgas TPPO sudah menangkap 12 tersangka dalam kasus tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan jumlah korban sebanyak 123 orang di Kalimantan Utara (Kaltara).

"Satgas TPPO Polri bersama Tim telah menerbitkan 12 laporan polisi, menahan tersangka sebanyak 12 orang tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Ramadhan menuturkan, 12 tersangka yang telah ditangkap oleh Satgas TPPO, terdiri dari, dua tersangka di Polda Kaltara, delapan tersangka di Polres Nunukan. Dan dua tersangka di Polsek KSKP Tunon Taka.

Satgas TPPO Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di Luar Negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah. Pekerja migran ilegal tidak akan mendapat hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum.

"Apabila masyarakat ingin bekerja diluar negeri, silahkan menggunakan jalur resmi yang tersedia melalui perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)," ujar Ramadhan.

Para tersangka dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsidair Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp600 Juta.

Diketahui, 123 korban yang menjadi korban modus PMI Ilegal itu terdiri dari 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak. Mereka berasal dari berbagai daerah.

Dalam hal ini, pelaku menggunakan modus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal untuk dikirim ke Negara Malaysia.

Topik Menarik